Polres Sanggau – Apa yang merasuki pikiran Kakek SH yang berusia 77 tahun ini tega mencabuli anak di bawah umur yang dilakukan
dirumahnya di Dusun Sungai Akar, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten
Sanggau.
dirumahnya di Dusun Sungai Akar, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten
Sanggau.
SH ditangkap polisi setelah dilaporkan orang tua korban sebut saja bunga (10)
atas perlakuan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
atas perlakuan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S.IK, MH melalui Kapolsek Mukok Iptu
Supriyanto mengatakan, pada Rabu (28/5) sekira pukul 08.00 WIB orang tua korban
mendatangi Polsek Mukok untuk melaporkan perbuatan bejat pelaku yang di
lakukannya pada hari Selasa (27/5) sekitar jam 11.10 WIB.
Supriyanto mengatakan, pada Rabu (28/5) sekira pukul 08.00 WIB orang tua korban
mendatangi Polsek Mukok untuk melaporkan perbuatan bejat pelaku yang di
lakukannya pada hari Selasa (27/5) sekitar jam 11.10 WIB.
“Mendapat laporan tersebut anggota lansung menuju lokasi dan melakukan
pemeriksaan terhadap korban di Puskesmas Mukok untuk dilakukan visum. Pada saat
di lakukan pemeriksaan, dokter ada di temukan luka atau tanda kekerasan benda
tumpul di alat vital korban,” kata Iptu Supriyanto, Senin (1/6).
pemeriksaan terhadap korban di Puskesmas Mukok untuk dilakukan visum. Pada saat
di lakukan pemeriksaan, dokter ada di temukan luka atau tanda kekerasan benda
tumpul di alat vital korban,” kata Iptu Supriyanto, Senin (1/6).
Setelah mendapakan hasil dari pemeriksaan korban, sekitar 3 jam, Polisi
melakukan pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri di hutan akan tetapi
tidak menemukan pelaku.
melakukan pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri di hutan akan tetapi
tidak menemukan pelaku.
“Kemudian sekira pukul 18.30 Wib Petugas Polsek Mukok mendapat informasi bahwa
pelaku berada di kebun sawit di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten
Sanggau, dan Anggota Polsek Mukok bersama warga melakukan pencarian
sampai sekira pukul 23.30 Wib Anggota bersama warga menemukannya
di pondok sawah dan langsung di bawa ke Polsek Mukok untuk proses lebih
lanjut,” ungkapnya.
pelaku berada di kebun sawit di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten
Sanggau, dan Anggota Polsek Mukok bersama warga melakukan pencarian
sampai sekira pukul 23.30 Wib Anggota bersama warga menemukannya
di pondok sawah dan langsung di bawa ke Polsek Mukok untuk proses lebih
lanjut,” ungkapnya.
Adapun Barang-bukti 1 helai baju singlet kuning polos, 1 helai baju kaos lengan
pendek warna putih motif kuda poni bertuliskan all ways in love, 1 helai celana
pendek warna ungu bergambar Cinderella dan 1 helai celana dalam warna
pink.
pendek warna putih motif kuda poni bertuliskan all ways in love, 1 helai celana
pendek warna ungu bergambar Cinderella dan 1 helai celana dalam warna
pink.
“Menurut pengakuan tersangka pada 14 April 2020 pukul 11.00 bunga datang
ketempatnya dan mengajak main dokter-dokteran karena hari telah siang menyuruh
korban untuk pulang dan kemudian yang kedua pada tanggai 27 Mei 2020
sekira jam 11.10 wib korban kembali datang kerumah untuk main dokter-dokteran
lagi, tidak lama kemudian ibu dari korban datang dan memanggil-manggil
anaknya langsung lompat dari jendela belakang,” ujar Kapolsek Mukok Iptu
Supriyanto.
ketempatnya dan mengajak main dokter-dokteran karena hari telah siang menyuruh
korban untuk pulang dan kemudian yang kedua pada tanggai 27 Mei 2020
sekira jam 11.10 wib korban kembali datang kerumah untuk main dokter-dokteran
lagi, tidak lama kemudian ibu dari korban datang dan memanggil-manggil
anaknya langsung lompat dari jendela belakang,” ujar Kapolsek Mukok Iptu
Supriyanto.