Sembunyi di Pepohonan Belakang Rumah Saat Dikejar, Pengedar Sabu Dibekuk Reskrim Polsek Tayan Hilir

Sembunyi di Pepohonan Belakang Rumah Saat Dikejar, Pengedar Sabu Dibekuk Reskrim Polsek Tayan Hilir



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga tersangka kepemilikan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Jumat (3/7/2020).

Tersangka berinisial YN (45) ditangkap di rumahnya Jalan Trans Kalimantan, Dusun Dalam Tayan, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi menjelaskan, penangkapan berawal dari Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Aiptu Dedi Siamtoro mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Bripka Wahyu Ari Wibowo bahwa di rumah pelaku YN menurut informasi sering transaksi Narkotika jenis sabu secara sembunyi.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir melàporkan kepada Kapolsek Tayan Hilir.

Selanjutnya Kapolsek Tayan Hilir memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Kemudian Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim berikut Kanit Bimas dan Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hilir melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 00.10 WIB pada saat anggota Polsek Tayan Hilir melakukan penyelidikan di sekitar rumah YN, anggota melihat ada seseorang yang akan menemuinya di rumahnya,” ucap Kapolsek.

Tidak mau kecolongan kemudian Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir memerintahkan anggota Unit Reskrim dan Kanit Bimas beserta Bhabinkamtibmas untuk melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka YN ini sempat berusaha kabur dari pintu belakang rumahnya untuk lari ke hutan karena melihat anggota Polsek Tayan Hilir. Setelah dilakukan pengejaran, YN berhasil ditemukan sedang sembunyi di pepohonan di hutan belakang rumahnya,” kata Iptu Sagi.

Satresnarkoba Polres Sanggau Berhasil Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Jaga Stamina dan Kebugaran, Polsek Tayan Hulu Rutin Laksanakan Senam AWS 3

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap YN ditemukan 3 paket plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dan Narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celananya tersebut diakui miliknya.

Selanjutnya YN dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

Di dalam rumah YN, anggota berhasil mengamankan 2 buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih, 1 set alat bong yang terbuat dari bahan plastik, 1 set alat pembakar jenis sabu yang telah dimodifikasi.

Satu unit Handphon merk NOKIA type 225 dual Sim warna putih, 1 buah timbangan digital merk UNIWEIGH, 1 buah gunting, 2 buah korek api, 1 lembar almuniumfoil, 1 bungkus plastik bening berkelip ukuran kecil merk klip plastik, 1 buah alat pemecah Narkotika jenis sabu yang dimodif dari bekas korek api dan uang tunai sebanyak Rp 10 juta.

“Saat Ini YN berikut barang bukti lainnya telah kami amankan di Polsek Tayan Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi. (*)