Sekjen DAD Sanggau : Remisi Merupakan Hak Narapidana

Sekjen DAD Sanggau Prihatin Masih Ada Pekerja Indonesia yang Dideportasi dari Malaysia



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU -Terkait dengan 40 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Imigresen Malaysia Depot Semuja melalui PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Sanggau, Urbanus mengaku prihatin dengan ada lagi PMI yang dideportasi.

“Dan seharusnya jika mau jadi TKI itu harus sah, Penuhi persyaratannya, Patuhi aturan yang berlaku. Karena apabila TKI dipaksa masuk ke negara tetangga tanpa dokumen-dokumen resmi tentu melanggar hukum,” katanya, Jumat (21/8/2020).

Dikhawatirkan, lanjut Urbanus, jika dapat hal-hal yang tidak baik dengan mereka, bagaimana pemerintah mau bantu mengurusnya. Sementara dokumen tidak sah.

Puluhan WNI Kembali Dideportasi Pemerintah Malaysia Melalui Entikong Sanggau, Kalbar

Untuk itulah, Urbanus berharap kepada warga agar jangan mudah terbujuk rayu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

“Kemudian juga diharapkan kepada instansi terkait agar mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa berkerja di Malaysia tidak semudah yang dipikirkan, Kecuali kita menggunakan agen yang betul-betul terdaftar dan sesuai aturan,”tegas Urbanus.