//Sukardi Diskominfo Kab.Sgu//

SANGGAU – Rapat paripurna ke – 7 masa persidangan ke – 2 tahun sidang 2018 DPRD Kabupaten Sanggau dalam rangka pembahasan empat Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2018 kembali digelar, Kamis (09/08/2018) pukul 10.00 Wib.

Rapat yang dilaksanakan di Lantai III DPRD Sanggau itu mengagendakan pendapat Bupati yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, A.L Leysandri,SH Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sanggau, Jumadi,S.Sos dan dihadiri 30 Anggota DPRD, Ketua Disabilitas Sanggau Mikadius Bambang, perwakilan GOW, perwakilan PKK dan Pimpinan OPD Sanggau.

Setelah mempelajari empat Raperda inisiatif tersebut, Bupati melalui Sekda Sanggau A.L.Leysandri memberikan pendapat. Pertama, Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Sanggau setuju dengan pembentukan Perda tersebut dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Kedua, Raperda tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif. Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Sanggau sejalan dengan pemikiran DPRD untuk membentuk Perda tersebut. Hal itu mengingat pelaku ekonomi kreatif memerlukan perhatian khusus berupa perlindungan dan pengembangan dari Pemerintah Daerah. Perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif mesti dilakukan oleh Pemerintah mengingat keberadaan pelaku ekonomi kreatif harus berkompetisi dengan pelaku ekonomi skala besar. Persaingan tersebut kerap kali membuat pelaku usaha ekonomi kreatif tersingkir. Namun, Bupati menyarankan agar substansi hukum Raperda tersebut dikaji secara intensif, terutama terkait aspek dukungan kelembagaan dan subsidi terhadap bunga pinjaman bank yang disalurkan kepada pelaku ekonomi kreatif. Hal ini perlu dilakukan mengingat keterbatasan kemampuan anggaran.

Ketiga, Raperda tentang sistem drainase perkotaan. Pada prinsipnya Pemerintah Daerah juga menyambut baik inisiatif pembentukan Raperda tentang sistem drainase perkotaan. Hal itu mengingat pembangunan sistem drainase perkotaan bertujuan untuk mewujudkan sistem drainase sistem perkotaan yang baik, terintegrasi dan berkelanjutan guna menunjang peningkatan kenyamanan, keamanan serta estetika kota. Namun hal itu menbutuhkan komitmen bersama dari semua stakeholder, mengingat perencanaan, pembiayaan, pengelolaan dan pengawasannya membutuhkan sumber daya yang memadai.
“Saya berharap pembentukan Perda ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, prinsip – prinsip pembentukan produk hukum, serta sesuai dengan kewenangan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sehingga Perda yang disusun dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Bupati.

Raperda ke empat, yaitu tentang perlindungan dan aksesibilitas penyandang disabilitas. Inisiatif pembentukan Raperda ini dibutuhkan untuk mewujudkan hak – hak penyandang disabilitas. Selanjutnya, dalam perumusan substansi hukum hendaknya memperhatikan kondisi, kebutuhan dan kemampuan daerah. Untuk itu perlu dikaji kembali secara intensif pengaturn terkait dengan komite perlindungan dan aksesibilitas penyandang disabilitas dan metode pembiayannya, serta tenggang waktu pemenuhan hak- hak terkait aksesibilitas penyandang disabilitas untuk memberi ruang yang cukup bagi Pemerintah Daerah dalam mempersiapkan pemenuhan aksesibilitas ecara matang baik dari sisi perencanaan maupun penganggaran.

“Perlu saya tegaskan kembali bahwa pembentukan produk hukum berkonsekuensi pada pembiayaan. Oleh karena itu membutuhkan komitmen kita bersama untuk melaksanakan Perda yang telah dibentuk,” ujarnya.

Sumber : Indra