Sekda Kalbar: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Hasil Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

Sekda Kalbar: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Hasil Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah



PONTIANAK – Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) RI hadir langsung meresmikan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Kalbar yang diselenggarakan di Balai Petitih , Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (14/11/2019).

Dalam hal ini hadir pula sekretaris Daerah Kalimantan Barat, AL Leysandri mewakili Gubernur Kalbar.

Al Leysandri mengatakan pembangunan kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melayani kebutuhan masyarakat, khususnya yang ada di wilayah perbatasan.

“Seperti yang kita ketahui, Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia memiliki nilai strategis dari sisi ekonomi dan pembangunan. Namun disamping itu juga ada dampak lain yaitu rawannya kasus-kasus hukum yang harus selalu diwaspadai,” tuturnya.

Kemenkumham RI Resmikan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Kalbar, Tingkatkan Pelayanan

Setelah Mahfud MD, Imigrasi Tegaskan Belum Terbitkan Surat untuk Habib Rizieq Termasuk Surat Cekal

Bencana Asap Tak Berdampak Bagi Pemohon Paspor di Imigrasi Singkawang

Dia menyebutkan seperti kasus Human Traficking, peredaran Narkoba dan barang illegal menjadi Kalbar masuk dalam zona merah (Waspada).

“Untuk itu dengan keberadaan kantor imigrasi kelas II TPI Entikong ini, diharapkan dapat meminimalisir hal tersebut dan dapat melayani dengan baik proses keluar masuk orang dari dan ke luar negeri,” katanya.

Untuk itu, dalam mengoptimalkan Pos Lintas Batas dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian diperlukan penguatan kelembagaan, peningkatan jumlah pejabat imigrasi dan kompetensi petugas Pos Lintas Batas tradisional serta pemenuhan sarana dan prasarana pendukung.

“Semoga dengan pembangunan infrastruktur ini, pihak imigrasi bisa memberikan layanan lebih baik,” pungkasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak