SANGGAU, Seminar Masyarakat Hukum Adat yang dilaksanakan di Ruang Musyawarah Lantai 1 Kantor Bupati Sanggau disambut baik oleh setiap perwakilan masyarakat adat yang ada di Kabupaten Sanggau.

Sebanyak 80 orang perwakilan Masyarakat Adat Se-Kabupaten Sanggau antusias mengikuti Seminar Masyarakat Hukum Adat yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan Ham Sekretariat Daerah, Kamis (14/11/2019) Pagi.

Pada Sesi Pembukaan Plt.Kabag Hukum dan Ham Setda Bambang,SH.,M.Hum dalam laporannya mengatakan kegiatan ini dengan maksud dan tujuan
diantaranya : Untuk mengelaborasi pemikiran, baik secara teoritis maupun secara praktis berkaitan dengan masyarakat hukum adat. Berikut untuk menggali permasalahan yang berkaitan dengan pengakuan, perlindungan dan penguatan terhadap masyarakat hukum adat, khususnya di Kabupaten Sanggau dan secara umum Indonesia. Selanjutnya untuk mengetahui kebijakan politik hukum Nasional terhadap upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Materi Seminar : Politik Hukum Pengakuan Masyarakat Hukum Adat disampaikan oleh Dr.Rachmad Syafa’at, SH, M.Si. Materi tentang Eksistensi Peradilan Pidana Adat Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia disampaikan oleh Abdul Madjid, SH., M.Hum. berikut Nilai-nilai Pluralisme Hukum Adat dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Wakapolres Sanggau Kompol Damianus Dedi Susanto,SH.,S.IK, MH; Tugas dan Wewenang Kejaksaan di Bidang Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Jaksa Fungsional Intel Muhammad, SH., MH; Penerapan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam putusan pengadilan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Arif Budiono, SH., MH.

Pada pembukaan Pj. Sekda Kabupaten Sanggau Ir.Kukuh Triyatmaka, MM mengatakan bahwa kita patut berbangga karena Pemerintah Kabupaten Sanggau menjadi salah satu Kabupaten Se-Indonesia yang mendapat Anugerah Kebudayaan dan Maestro Seni dan Tradisi pada 10 Oktober 2019 lalu dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Nah, melalui Seminar ini diharapkan kita dapat menggali persoalan yang berkaitan dengan pengakuan, perlindungan dan penguatan terhadap masyarakat hukum Adat khususnya di Kabupaten Sanggau. Dengan demikian akan terwujud kepastian Hak-hak tradisional, akses dalam pengelolaan lahan dan sumber daya alam untuk peningkatan penghidupan masyarakat hukum Adat itu sendiri guna mewujudkan sanggau maju dan terdepan, jelasnya.

Disamping itu, Bupati Sanggau Paolus Hadi S.IP, M.Si dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa Kabupaten Sanggau dihuni dari beberapa suku adat dan budaya dan yang dominan adalah masyarakat Dayak, kemudian masyarakat Melayu, Tionghoa, Jawa, Sunda, Batak, Madura, NTT dan lainnya. Semuanya itu dalam bingkai Kabupaten Sanggau Ibarat Indonesia Mini.

Diakuinya dalam mengelola Kebudayaan Kabupaten Sanggau, yang Mengeksploisasi Kebudayaan yang ada berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau.

Adapun Kebudayaan Adat yang sudah dilaksanakan dan di Agendakan Pemerintah Kabupaten Sanggau setiap tahunnya Ada 8 kebudayaan diantaranya: Gawai Dayak (Dayak/DAD), Paradje (Melayu/MABM), Mandi Bedil (Melayu), Malam 1 Suro (Jawa), Cap Go Meh (Tionghoa), Paguyuban Pasundan (Sunda), Malam Badendang (Pasangan), Kegiatan Perkumpulan Batak.

Dalam kesempatan itu juga Bupati Sanggau mengucapakan terimakasih kepada semua tokoh adat yang hadir dalam kegiatan ini dan Pemerintah Daerah sangat mendukung supaya Masyarakat Adat lebih kuat, lebih solid dan beradat.

Tampak hadir juga dalam kegiatan, Kadis Kominfo Ir. Yulia Theresia, Kadis Dikbud Sudarsono, S.AP, Kabag Kesra Setda Yulius Donatus Djaman, Dosen dan Mahasiswa Polnep Sanggau.

Penulis : Sukardi