Satres Narkoba Tangkap Dua Tersangka Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Entikong

Satres Narkoba Tangkap Dua Tersangka Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Entikong



Polres Sanggau – Sat Narkoba Polres Sanggau mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana
narkotika diduga shabu di di rumah kontrakan di Dusun Entikong, Kecamatan
Entikong, Kabupaten Sanggau.

Tersangka yang
diamankan inisial VF (Seroang ibu rumah tangga) dan FA (Wiraswasta). Keduanya
warga Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

“Barang
bukti yang diamankan 28 paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika
jenis shabu, Satu) bundel plastik bening berklip, satu unit timbangan
digital warna hitam merk CHQ, satu buah botol plastik yang sudah pecah
warna merah putih, satu unit HP dan uang tunai sejumlah Rp 2.190.000,”
kata Kapolres Sanggau Akbp Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau Iptu Suwanto, SH,
Minggu (15/3/2020).

Iptu Suwanto menjelaskan
kronologis terkait penangkapan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika
diduga sabu di di rumah kontrakan di Dusun Entikong, Kecamatan Entikong,
Kabupaten Sanggau, Kalbar.


Kronologis
kejadian, lanjutnya,  Pada Kamis tanggal 12 Maret 2020, Pelapor
menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang di duga tindak
pidana narkotika jenis shabu di wilayah Desa Entikong, Kecamatan Entikong,
Kabupaten Sanggau.

“Selanjutnya
pelapor bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan di daerah
tersebut
,” kata Iptu Suwanto.

Kemudian,
Sekira pukul 17.00 Wib  petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan
dilanjutkan penggeledahan terhadap saudari VF  dan saudara FA di rumah kontrakan
yang dihuni oleh FA dan VF yang beralamatkan di Dusun Entikong, Desa Entikong
Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

“Petugas
berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 paket plastik bening berklip
berisikan diduga narkotika jenis shabu selanjutnya pelaku beserta barang bukti
diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,”
ujar Iptu Suwanto.