Satgas Pamtas Yonif R-641/Bru Amankan 3,01 Kilogram Sabu di Entikong

Satgas Pamtas Yonif R-641/Bru Amankan 3,01 Kilogram Sabu di Entikong



SANGGAU -Pos Kotis Gabma Entikong Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif R-641/Bru menggelar konferensi pers terkait dua kasus penggagalan peredaran Narkoba jenis sabu di Kabupaten Sanggau, Kamis (27/2/2020).

Dansatgas Yonif R-641/Beruang, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono menyampaikan bahwa dalam kurun waktu sepekan terakhir Satgas Yonif R-641/Beruang telah berhasil menggagalkan dua kasus peredaran Narkoba jenis shabu-shabu.

Kasus pertama pada tanggal 23 Februari 2020, dimana telah tertangkap tangan pelaku inisial M (29) dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,01 Kg.

Yang bersangkutan ditangkap pada saat personel Satgas melakukan patroli malam di tanah makam Dusun Peripin, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Kasus kedua pada malam berikutnya tanggal 24 Februari 2020 bertempat di rumah tersangka pengedar Narkoba inisial AS (26) di Dusun Balai Karangan, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Setelah Amankan 4 Tersangka Tindak Pidana Narkoba, Polres Sekadau Musnahkan 2,06 Gram Sabu

Penggeledahan dipimpin Sat Narkoba Polres Sanggau tersebut mengamankan barang bukti sabu seberat 1,33 gram.

“Keberhasilan penggagalan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu ini tidak terlepas dari kepercayaan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Satgas Yonif R-641 terkait masuknya orang yang membawa Narkoba dari Malaysia ke Indonesia,”katanya melalui rilisnya, Kamis (27/2/2020) sore.

Dikatakanya, Warga masyarakat sudah resah dengan banyak Narkoba di lingkungannya. Selama tiga bulan bertugas, Satgas Yonif R-641/Beruang telah menggagalkan empat kasus peredaran Narkoba dengan total hasil 55 kilogram sabu-sabu. 

DAD Beri Apresiasi

Sekretaris Dewan Adat (DAD) Kabupaten Sanggau, Urbanus mengapresiasi dengan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif R-641/Bru yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sanggu.