Rutan Sanggau Asimilasi 94 Narapidana, Ini Harapan Abang Indra

Rutan Sanggau Asimilasi 94 Narapidana, Ini Harapan Abang Indra



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Terkait 94 Narapidana di Rutan Kelas II B Sanggau yang menjalankan asimilasi di rumah saja, mendapat tanggapan dari tokoh Pemuda Sanggau, Abang Indra.

Abang Indra berharap agar pemantauan napi tersebut bisa melibatkan komponen masyarakat di alamat yang bersangkutan berada.

“Akan tetapi kita harapkan agar mereka yang mendapatkan asimilasi itu tetap mengikuti aturan-aturan yang ada. Karena tidak semua napi berkesempatan untuk mendapatkan program ini, dan ada kriterianya,” katanya, Rabu (3/6/2020).

Selain itu juga, Indra berharap agar napi asimilasi bisa segera beradaptasi dengan lingkungannya. Dan yang terpenting juga jangan sampai melakukan hal yang serupa kedepanya.

Rutan Sanggau Asimilasi 94 Narapidana, Ini Harapan Tokoh Pemuda Abdul Rahim

Sebelumnya diberitakan, Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Acip Rasidi menyampaikan hingga saat ini sebanyak 94 Narapidana di Rutan Sanggau yang menjalankan asimilasi di rumah saja.
“Dari 94 itu, Satu orang wanita dan 93 orang pria,”kata Abang Indra, Selasa (2/6/2020).

Disinggung apakah akan bertambah narapidana yang akan mendapatkan program asimilasi di rumah saja, Acip menjelaskan kemungkinan akan bertambah.

“Kemungkinan akan bertambah selama Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 masih berlaku,” ujar Abang Indra.

Sebelumnya, Acip mengimbau kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani Asimilasi dan Integritas di rumah agar tetap semangat dan budayakan hidup sehat.

“Kami mengharapkan agar tetap menjaga nama baik Rutan, Lapas dan Bapas khususnya Kementerian Hukum dan HAM serta jaga nama baik keluarga kalian,”ujarnya.

“Tunjukkan bahwa kalian bisa lebih baik dari kemarin, tapi ingat apabila dikemudian hari melakukan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat dan pemerintah maka sangsinya akan lebih berat lagi,”tambahnya.

Salah satunya, lanjutnya, Selama menjalani sisa pidana akan ditempatkan dalam karantina/tutupan sunyi serta dihilangkan hak-haknya. “Dan apabila bebas akan diserahkan kepada kepolisian untuk diproses perkara yang baru,”tuturnya.

Kemudian, Bagi WBP yang belum dan atau yang tidak dapat diberikan haknya berdasarkan permenkumham nomor 10 Tahun 2020, mari kita tetap semangat, berdoa, berdampingan dan ikutilah program pembinaan yang diberikan.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID