Berikut Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Sanggau

Rutan Sanggau Asimilasi 126 Narapidana, Karutan Minta Jaga Nama Baik Keluarga



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Kepala Rutan (Karutan) Klas II B Sanggau, Acip Rasidi menyampaikan hingga saat ini sebanyak 126 narapidana di Rutan Sanggau yang menjalankan asimilasi di rumah saja.

“Jumlah asimilasi di Rumah sebanyak 126 orang. Laki-laki 125 orang dan perempuan satu orang,” katanya, Kamis (6/8/2020).

Sebelumnya, Acip mengimbau kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani asimilasi dan integritas di rumah agar tetap semangat dan budayakan hidup sehat.

“Kami mengharapkan agar tetap menjaga nama baik Rutan, Lapas dan Bapas khususnya Kementerian Hukum dan HAM serta jaga nama baik keluarga kalian,” ujarnya.

“Tunjukkan bahwa kalian bisa lebih baik dari kemarin, tapi ingat apabila dikemudian hari melakukan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat dan pemerintah maka sanksinya akan lebih berat lagi,” tambahnya.

Cegah Covid-19, Bhabinkamtibmas Polsek Belitang Polres Sekadau Edukasi Warga Pakai Masker

Salah satunya, lanjutnya, Selama menjalani sisa pidana akan ditempatkan dalam karantina atau tutupan sunyi serta dihilangkan hak-haknya.

“Dan apabila bebas akan diserahkan kepada kepolisian untuk diproses perkara yang baru,” tuturnya.

Kemudian, Bagi WBP yang belum dan atau yang tidak dapat diberikan haknya berdasarkan Permenkumham nomor 10 Tahun 2020, mari kita tetap semangat, berdoa, berdampingan dan ikutilah program pembinaan yang diberikan. (*)