RSUD Sanggau Terapkan Tarif Baru Rapid Test Sesuai Edaran Kemenkes RI

RSUD Sanggau Terapkan Tarif Baru Rapid Test Sesuai Edaran Kemenkes RI



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Direktur RSUD M Th Djaman Sanggau, dr Edy Suprabowo menyampaikan bahwa
RSUD M Th Djaman Sanggau mulai melakukan penyesuaian tarif pemeriksaan rapid test anti bodi untuk mendeteksi Covid-19 sebesar Rp 150 ribu.

Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

“Sudah sejak kemarin kita lakukan penyesuaian,”katanya, Kamis (9/7/2020).

Sebagai dampak dari kebijakan Kemenkes tersebut, Pihaknya memberikan subsidi kepada masyarakat yang mengajukan pemeriksaan rapid test mandiri.

Sementara harga rapid tes sebesar Rp 300 ribu.

“Untuk rincian biayanya tetap sama, cuma kita subsidi karena harga rapid yang kita beli Rp 300 ribu, belum BHP dan jasa bacanya. Tergolong murah si, tapi kalau tidak dilayani kasian masyarakat yang perlu,”tegasnya.

Hingga Juni Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Terbitkan 1633 Izin Usaha di Kota Singkawang

Satgas Pamtas TNI Berikan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir Bandang di Desa Nekan Sanggau

Disinggung terkait berapa banyak masyarakat yang mengajukan rapid test mandiri, Ia menjelaskan bahwa sudah banyak, Akan tetapi untuk jumlahnya belum diketahui pasti.

“Sudah banyak, cuma saya tidak tahu pasti berapa.

Kalau mau konfirmasi silakan ke bidang pelayanan,”tuturnya.

Ia menambahkan bahwa Rata-rata masyarakat yang mengajukan pemeriksaan rapid test di RSUD M Th Djaman bertujuan untuk bepergian ke luar daerah.

“Yang mandiri langsung ke loket, selanjutnya ke laboratorium untuk dilakukan rapid.

Hasilnya dibuatkan surat keterangan yang ditandatangan dokter,”pungkasnya. 

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontiana