RAPAT TIM PELAKSANAAN PENCEGAHAN, PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN DANA DESA

RAPAT TIM PELAKSANAAN PENCEGAHAN, PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN DANA DESA


Sanggau (22/02/2018), bertempat di ruang rapat DPMPemdes Kabupaten Sanggau dilaksanakan rapat Sekretariat Bersama Tim Pelaksanaan Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa. Tim tersebut merupakan Tim yang terbentuk dan berpedoman dari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan Kepolisian Resor Sanggau; Nomor: 415.4.43/308/DPMPemdes; Nomor: B226/1/2017 Tentang Koordinasi Aparat Penegak Hukum (APH) Terkait Penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta Pedoman Kerja antara Pemerintah Kabupaten Sanggau Dengan Kepolisian Resor Sanggau Nomor: 415.4.43/318/DPMPemdes/2017; Nomor: B/227/1/2018 Tentang Pelaksanaan Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa di Kabupaten Sanggau Tahun 2018 dan 2019.

Rapat dihadiri Ketua Tim, Sekretaris, beberapa anggota diantaranya Kasat Bimas, Kasat Intel, Kabagren Polres Sanggau, Inspektur Pembantu Wilayah 1, 2 dan 3 Inspektorat Kabupaten Sanggau, beberapa Pejabat Eselon 3, 4 dan Staf DPMPemdes Kabupaten Sanggau, serta Pendamping Profesional P3MD Kabupaten Sanggau. Keanggotaan Sekretariat Bersama terdiri dari Kepala DPMPPemdes Kabupaten Sanggau sebagai Ketua, Wakil Kepala Kepolisian Resor Sanggau Sebagai Wakil Ketua, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMPemdes sebagai Sekretaris, serta Koordinator Bidang-Bidang yang terdiri dari Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau dan Kepolisian Resor Sanggau. Dua agenda yang menjadi topik pembahasan dalam rapat tersebut yaitu; persiapan penyempurnaan Buku Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Tim Sekretariat Bersama.

Ketua Tim Sekretariat Bersama yang diwakilkan oleh Sekretaris DPMPemdes (Rizma Aminin, S.IP, M.Si) sebagai pimpinan rapat mengatakan bahwa Tim Sekretariat Bersama ini dibentuk dengan tujuan menyelamatkan Dana Desa demi kesejahteraan masyarakat desa, untuk itu tim ini perlu perlu mempersiapkan kerangka acuan kerja. Disamping itu Beliau berharap dari pertemuan yang berlangsung akan menghasilkan beberapa item yang dapat menjadi pedoman tindak lanjut bagi seluruh anggota dilapangan. Dalam paparan pemateri yang dibawakan oleh Sekretaris Tim (Alian, ST) disampaikan bahwa isi dari Buku Pedoman yang akan disempurnakan tersebut tetap mengacu dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku  berkaitan dengan Desa dan tidak akan bertentangan. Penyesuaian yang dilakukan mengacu pada Program dan Kebijakan Pemerintah yang pada tahun ini berfokus pada optimalisasi penggunaan Dana Desa untuk menciptakan lapangan kerja dengan metode padat karya, cash for work, dan dilakukan dengan swakelola.

Poin-poin yang juga dibahas  adalah berkaitan dengan standarisasi harga barang dan jasa, kualitas pembangunan fisik, dan upah di desa serta besaran anggaran yang dapat disimpan di brankas desa perhari (tutup buku) dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan, pembinaan dan pembangunan di Desa. Diharapkan juga dengan adanya pedoman dan acuan yang disusun dalam 2 (dua) bentuk yakni; Buku Pedoman dan Buku Saku menjadi sumber acuan yang benar dan mudah dipahami Pemerintah Desa sehingga pembangunan di desa dapat terus berjalan dengan tujuan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan penggunaan DD di Desa. Buku tersebut juga diharapkan sebagai sumber pendukung dalam menentukan sikap  dan pemahaman yang benar mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk pemahaman terhadap pos-pos dalam DD dan ADD. Oleh sebab itu Tim Sekretariat Bersama ini juga diharapkan dapat saling bersinergisitas serta menyelaraskan kesepahaman untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bersih dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat dengan menekankan pada upaya preventif terhadap permasalahan yang mungkin terjadi di Desa.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa mengacu pada Nota Kesepakatan dan Pedoman Kerja yang sudah ditandatangani oleh Pemerintah kabupaten Sanggau dengan Kepolisian Resor Sanggau; Sekretariat Bersama bertempat di Ruang Pelayanan Kantor DPMPemdes Kabupaten Sanggau; Hal-hal yang berkaitan dengan operasional Tim Sekretariat Bersama akan dimasukan dalam APBD Perubahan DPMPemdes Kabupaten Sanggau TA 2018; Serta dalam waktu dekat Tim akan melakukan rapat koordinasi lebih lanjut yang menghadirkan seluruh anggota Tim Sekretariat Bersama, baik yang di tingkat kabupaten, maupun yang berada di kecamatan.