Rapat Persiapan Pelaksanaan Uji Kompetensi Balon Kades di 20 Desa dari 72 Desa

Rapat Persiapan Pelaksanaan Uji Kompetensi Balon Kades di 20 Desa dari 72 Desa


DISPEMDES- Rapat persiapan pelaksanaan Pilkades tahun 2020 di aula Kantor DPM Pemdes, Selasa (21/1/2020) pukul 09. 00 WIB.

Hadir pada rapat tersebut, Kasat Pol PP Kabupaten Sanggau, Viktorianus, S. Sos, Kapolres Sanggau yang diwakili oleh Bagian Ops, Gunawan Carda, Kepala Inspektorat Kabupaten Sanggau yang diwakili oleh Iskandar Nurdin, Camat Sekayam, Mangaranap Siahaan, SH Camat Beduai, Sandoro Atmojo, Camat Noyan Miko Martoyo, S. Sos Sekcam Toba Paulus Udin, Kasi Tapem Kembayan Yosefa, Camat Balai yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Tapem Balai, Harius, dan para Kabid, Kasi dilingkungan DPM Pemdes.
Rapat dipimpin oleh Kepala DPM Pemdes Siron, S.Sos, M.Si, sedangkan yang menjadi moderator dan sekaligus sebagai pembicara dalam rapat tersebut yakni Plt. Sekretaris DPM Pemdes Alian, S.ST.

Kepala DPM Pemdes Siron, S. Sos., M. Si dalam arahannya menegaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk membahas rencana pelaksanaan tes / uji kompetensi Bakal Calon Kepala desa yang pesertanya lebih dari 5 orang, untuk ditetapkan sebagai calon kepala desa yang akan dipilih masyarakat dalam pelaksanaan pilkades yang akan dilaksanakan di 72 desa yang ada di Kabupaten Sanggau pada bulan april mendatang.

Plt. Sekretaris DPM Pemdes Alian, S. ST mengatakan bahwa Rapat tersebut juga bertujuan untuk menyamakan persefsi terkait dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh tim pelaksanasn pilkades Tingkat Kabupaten dalam rangka melakukan uji kompetensi bagi BALON kades untuk ditetapkan sebagai CALON kades yang akan dipilih oleh masyarakat.
Berdasarkan skejul yang telah ditetapkan bahwa pentahapan pelaksanaan pilkades, khususnya Penetapan Calon Kades yang akan dipilih yakni pada tanggal 27 Januari 2020. Dengan demikian, maka uji kompetensi untuk menetapkan calon kades dilakukan sebelum tanggal penetapannya.

Alian, menegaskan bahwa Keterlibatan Tim Kabupaten melakukan uji kompetensi tersebut atas Permintaan dari pihak Kecamatan sebagai tindaklanjut permintaan dari panitia tingkat desa yang diusulkan ke pihak Kecamatan, walaupun sebetulnya pihak Kecamatan memiliki kewenangan untuk melakukan tes terhadap BALON Kades sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun pihak Kecamatan meminta tim Kabupaten untuk ikut serta memfasilitasi panitia tingkat desa untuk melakukan tes / uji kompetensi.

Oleh sebab itu, Plt. Sekretaris DPM Pemdes meminta agar pihak terkait seperti Kepolisian, Inspektorat, Bagian Hukum dan Ham Setda Sanggau, Kesbangpol, Satpol PP Kab. Sanggau termasuk para camat dan atau yang mewakili dari 14 kecamatan untuk memberi masukan dan saran terkait rencana Tes tersebut.
Kesimpulan Rapat antara lain :

  1. Bahwa tes / uji kompetensi akan dilaksanakan secara serentak pada hari kamis, 23 januari 2020 dan dilaksanakan di 7 kecamatan sesuai klaster dengan mempertimbangkan jumlah peserta dan desa yang BALON Kadesnya melebihi dari 5 orang.
  2. Tim kabupaten melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tes tersebut dengan menugaskan personil dimasing-mading klaster.
  3. Penetapan hasil Uji Kompetensi diberikan kewenangan kepada Panitia Pilkades Tingkat Desa.
  4. Pada saat tes panitia pilkades tingkat desa dan ketua BPD serta Pj. Kadesnya wajib hadir, termasuk Camat, Kapolsek dan Danramil.
  5. Pihak Kecamatan memfasilitasi tempat tes uji kompetensi tersebut.