Rapat Penyelesaian Permasalahan Antara PT.Mitra Karya Sentosa dan Petani Plasma

Rapat Penyelesaian Permasalahan Antara PT.Mitra Karya Sentosa dan Petani Plasma


Rapat dihadiri oleh Komisi II DPRD kabupaten sanggau, Muspika Kecamatan Noyan, DAD kecamatan Noyan, Tokoh Adat, Kades se kecamatan Noyan, petani Plasma serta Dinas perkebunan dan peternakan Kabupaten sanggau. Rapat penyelesaian permasalahan kebun dan pembayaran hukum adat. Komisi II DPRD kabupaten sanggau mengharapkan kepada petani dan perusahaan supaya dapat bekerjasama jangan sampai ada permasalahan yang merugikan kedua belah pihak, setiap permasalahan supaya diselesaikan secara adat terlebih dahulu, kalau tidak ditanggapi baru diselesaikan ditingkat pemerintahan. Apabila terjadi pencurian jangan sampai di laporkan ke kepolisian dan diselesaikan secara adat dulu. Terkait dengan pembayaran hukum adat untuk pt.MKS sudah disepakati sebesar 22.850.000 dan telah disetujui kedua belah pihak. Kedepan apabila terjadi permasalahan jangan sampai dipagar dengan Ritual adat, supaya diselesaikan dulu dan dicari akar permasalahannya apabila tidak diselesaikan baru dilakukan pemagaran dengan ritual adat terang yeremias marcelinus, SPd.SD Ketua komisi II DPRD Sanggau ini.
Terkait dengan biaya pembangunan kebun plasma Supaya mengacu kepada SK Dirjendbun, sesuai dengan tahun tanam.


DPP