RAPAT MAJELIS TP-TGR dan ASISTENSI ASISTENSI TLRHP BPK-RI dan PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH PADA SEMESTER II TAHUN 2019

RAPAT MAJELIS TP-TGR dan ASISTENSI ASISTENSI TLRHP BPK-RI dan PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH PADA SEMESTER II TAHUN 2019


Itkabsgu.  Dalam rangka mendorong TLRHP BPK-RI dan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah pada semester II dan Tahun 2019, maka pada hari Selasa, 19 November 2019 diadakan Rapat Majelis TP-TGR dan Asistensi TLRHP BPK-RI dan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah pada Semester II Tahun 2019 bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau.

Menunjuk Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, kewajiban TLRHP menjadi tanggung jawab Auditi dalam hal ini kepada OPD dimana temuan pemeriksaan tersebut terjadi, sedangkan sesuai Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, kewajiban APIP dalah hal ini Inspektorat memantau dan melakukan pemuktahiran data.

Adapun peserta Rapat Majelis TP-TGR tersebut adalah  Sekretaris Daerah, Inspektur Kab. Sanggau, Asisten Administrasi dan Umum Setda Sanggau, Kepala BPKAD, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Kepala BKPSDM, Kabid Pengelola Asset BPKAD, Kabid Verifikasi dan Akuntasi BPKAD serta Kabag Hukum dan HAM Setda Sanggau serta menghadirkan 11 kepala OPD yang masih terdapat pending temuan hasil pemeriksaan