RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN LHKPN DAN SOSIALISASI PERATURAN KPK NO.7 TAHUN 2016 OLEH TIM KPK PADA LEMBAGA EKSEKUTIF, LEGISLATIF DAN BUMD SE-PROVINSI KALIMANTAN BARAT

RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN LHKPN DAN SOSIALISASI PERATURAN KPK NO.7 TAHUN 2016 OLEH TIM KPK PADA LEMBAGA EKSEKUTIF, LEGISLATIF DAN BUMD SE-PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia pada Tanggal 23 dan 24 Agustus 2017 melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPK no.7 Tahun 2016 yang diadakan di Hotel Golden Tulip Pontianak.

Kegiatan pada Tanggal 23 Agustus 2017 dihadiri oleh Bapak Sekda, Inspektur dan Kepala BKSDM Kabupaten Sanggau untuk Rapat Koordinasi, acara dilanjutkan dengan bimbingan Teknis untuk pengisian Pelaporan LHKPN berbasis Elektronik yang disingkat dengan e-LHKPN. Bimbingan Teknis ini dilaksanakan untuk Admin Instansi dan Admin Unit Kerja yang telah ditunjuk untuk melaksanakan tugas bimbingan pelaporan e-LHKPN. Sedangkan untuk Tanggal 24 Agustus 2017 dihadiri oleh Lembaga Legislatif.

Dari Kabupaten Sanggau sendiri untuk Admin Instansi Lembaga Eksekutif Kabupaten Sanggau adalah Sdr. Ahmad Aries Rustiandi dari Staf Subbag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Sanggau. Sedangkan untuk Admin Unit Eksekutif Kerja diisi oleh 3 Orang :

  1. Baharudin, S.ST
  2. Irhamni, S.IP
  3. Suhartini

Tujuan Diadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi ini adalah untuk merubah metode pelaporan LHKPN dengan cara Manual Ke arah Pelaporan Berbasis Elektronik. Dengan adanya pelaporan e-LHKPN berbasis elektronik ini diharapkan Wajib LHKPN kabupaten Sanggau bisa lebih aktif lagi dalam melaporkan harta kekayaannya.

Dari Lembaga Eksekutif sendiri Terdapat 192 Master Jabatan yang wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK. Master jabatan tersebut terdiri dari :

  • Bupati dan Wakil Bupati
  • Esselon II dan Esselon III
  • Auditor dan P2UPD Madya