Rakor Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Desa Pengadang Kec. Sekayam

Rakor Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Desa Pengadang Kec. Sekayam


SANGGAU- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, di desa pengadang kecamatan Sekayam, Jumat (13/3/2020) bertempat di Aula Kantor Desa Pengadang.

Hadir pada kegiatan tersebut Plt. Kepala DPM Pemdes, Alian, S. ST, Plt. Camat Sekayam, Ancip Sebastianus, Plt. Kepala Desa Pengadang, Kristian Aprilyadi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, BPD, Kepala Wilayah (Kawil), dan Ketua RT.

Kata sambutan Plt. Camat Sekayam, Ancip Sebastian

Plt. Camat Sekayam, Ancip Sebastianus berharap Kepala Desa dan BPD serta perangkat desa untuk dapat menjaga kedisiplinan dalam bekerja.

Karena dengan menerapkan kedisiplinan dapat meningkatkan kualitas dan kinerja dalam bekerja, mengingat bahwa para perangkat dan staf bekerja dalam pelayanan untuk masyarakat.

“Untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan disiplin sangat dibutuhkan, serta ditumbuhkan lagi dalam diri masing-masing kita,” kata Ancip Sebastianus.

Kata sambutan Plt. Kepala DPM Pemdes, Alian, S. ST.

Plt. Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau Alian, S.ST dalam sambutannya mengatakan bahwa Rapat koordinasi ini dilakukan oleh Pemerintah Desa Pengadang, dalam upaya penyelarasan terhadap program dan kegiatan baik yang telah dilaksanakan pada tahun 2019 termasuk penyelarasan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa pengadang di tahun 2020.

Pelaksanaan program dan kegiatan ditahun 2020, pemerintah desa harus melakukan sosialisasi terhadap rencana kegiatan kepada masyarakat.

Selanjutnya, Plt. Kepala DPM Pemdes menegaskan agar aparatur desa mampu memahami tugas dan fungsinya, sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan selaras dengan konsepsi pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen APBDesa.

agar Pemerintah Desa Pengadang dalam pelaksanaan program dan kegiatan di tahun 2020, lebih mengedepankan pada Azas manfaat dengan mendayagunakan potensi dan sumber yang tersedia di desa melalui program padat karya tunai (PKT). dengan memperhatikan klasifikasi PKT yang meliputi, masyarakat pengangguran, setengah pengangguran, keluarga miskin dan stunting.

Disamping itu Alian menegaskan agar pemerintah desa pengadang segera menyusun APBDes -Nya tahun 2020 sehingga pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020 yang kebetulan juga salah satunya adalah desa pengadang dapat dilaksanakan sesuai rencana sebagaimana yang telah ditentukan.

Menurut Alian apabila APBDes tidak segera diproses, maka ada kemungkinan akan menghambat pelaksanaan Pilkades, alasannya karena anggaran untuk pelaksanaan Pilkades bersumber dari bantuan APBD Kabupaten dan APBDes (ADD), kedua pos anggaran tersebut menjadi satu kasatuan didalam APBDesa.

Alian berharap, “agar pemerintah desa segera menyusun APBDesnya untuk proses penyaluran APBDes tahap 1 karena pilkades akan dilaksanakan pada tanggal 1 April 2020”, Pinta Alian.

Penulis : A. Joni