Rakor P3MD Plt. Kepala DPM Pemdes, Alian: Untuk Percepatan Penyaluran APBDes tahun Anggaran 2020

Rakor P3MD Plt. Kepala DPM Pemdes, Alian: Untuk Percepatan Penyaluran APBDes tahun Anggaran 2020


Rakor P3MD diruang rapat Lantai II Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau

Sanggau-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau Rapat Koordinasi bersama Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di ruang Rapat Lantai II Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau, Kamis, (27/2/2020).

Rakor P3MD tersebut dibuka langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau, Alian, S. St dan didampingi Kasi Kelembagaan Aparatur dan Pemerintahan Desa, Libertus Putrawan, S. SI, Kasi Pembangunan Desa, Pilo, SE, dihadiri Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD) dan PDTI se- Kabupaten Sanggau.

Korkab P3MD Kabupaten Sanggau, Abdul Kadir, SP menyampaikan, Maksud dari pelaksanaan rakor rutin bulanan ini dilakukan agak sedikit berbeda dengan rakor- rakor sebelumnya, tentang lokasi yang hari ini kita gunakan Aula DPM Pemdes yang dulunya dilaksanakan disekretariat P3MD Kabupaten Sanggau.  Tujuan utama dari pelaksanaan ini agar ada sinergisitas antar pendamping dan DPM Pemdes yang sekaligus merupakan leding sector pendamping.

Harapan yang ingin dicapai adalah 3 bidang yang ada di DPM Pemdes sangat terkait langsung dengan tugas sehari hari dari pendamping di desa. misalnya bidang pemdes biasa terfalisitasi dan adanya kesepahaman kata sampai kedesa baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengelolaan administrasi keuangan.

Dibidang Pemberdayaan sangat terkait dengan pendampingan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pendampingan Teknologi Tepat Guna (TTG), kegiatan LKD dan LAD serta peningkatan kapasitas kelembagaan yang ada di desa, apalagi ketika perbup LKD dan LAD sudah turun dari bagian hukum untuk segera disosialisasikan atas penataan kelembagaan desa yang harapannya menjadi mitra pemerintah desa dalam mensupor kesuksesan desa dalam berbagai hal.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kabupaten Sanggau, Alian, S. ST mengharapkan meningkatnya konektivitas Pendampingan dan DPM Pemdes, percepatan penyaluran APBDes tahun Anggaran 2020. Untuk mempercepat penyaluran APBDes tahun anggaran 2020 diharapkan peran pendamping untuk memfasilitasi dan mendorong desa terutama bagi desa yang akan mengadakan Pilkades serentak tahun 2020.

Selain itu juga, pendamping juga diharapkan dapat mendorong 13 calon Desa Mandiri untuk tahun 2020 dengan cara dari 52 indikator yang dinilai yang mana indicator yang lemah itu didukung dengan intervensi pendanaan di APBDes. selain itu yang menjadi fokus dari rakor hari ini adalah terkait penyelenggaran Pemerintahan Desa dan administrasi di desa diamana hampir sebagian besar aparat desa yang saya kunjungi tidak memahami tugas dan fungsinya, sehingga dalam pelaksanaan yang berkaitan dengan tugas rutinitas, pertanggungjawaban terkadang sangat terlambat yang juga berdampak terhadap pencairan dana dalam menunjang operasional pemerintah desa.

“Untuk itu Alian menyarankan, kepada Pemerintah Desa agar mengalokasikan kegiatan peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam APBDesnya”.Tegas Alian.

Kasi Kelembagaan Aparatur dan Pemerintahan Desa, Libertus Putrawan, S. SI dalam arahannya menghimbau kepada 72 Desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa tahun 2020 agar segera mengajukan pengajuan APBdes Tahap I tahun anggaran 2020 untuk membiayai kegiatan Pilkades yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 April 2020.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan regulasi terkait pilkades dan tata tertib pemilihan kepala desa yang seyogyanya panitia pilkades sudah harus membuat Tatib agar ada rambu- rambu dalam memfasilitasi tahapan pilkades.

Sementara itu, Kasi Administrasi dan Aset Desa Yudi Khadariansyah, S. Akt, menyampaikan bahwa dari 163 desa terdapat 1 desa yang belum posting profil desa online ( prodeskel ) yaitu desa Baru Lombak, dengan demikian diharapkan kepada pendamping desa untuk dapat mendampingi dan memfasilitasi administrasi di desa untuk mempercepat dan memeperbaiki administrasi di desa.

Kasi Pembangunan Desa, Pilo, SE Dalam kesempatan ini disampaikan status Indek Desa Membangun ( IDM ) Kabupaten Sanggau, dan Penggangaran untuk penetapan dan penegasan Batas di ABPDes 2020 bagi desa yang belum melaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.

Dari penyampaian dan arahan diatas dapat dirangkum
beberapa hal untuk ditindak lanjut sebagai berikut :

  • Optimalisasi fungsi pendamping desa dalam pendampingan terhadap penyelenggaran pemerintahan desa.
  • Diharapkan pihak Kecamatan dan P3MD dapat menyinkronkan kegiatan pembinaan dan pendampingan.
  • Diharapkan kepada Pendamping Desa untuk mampu memahami dan menyampaikan aturan terkait penyelenggaraan Pilkades.
  • Diharapkan kepada Pendamping Desa untuk dapat mendorong dan fasilitasi item indicator 13 calon desa mandiri yang masih lemah.