Tata cara Penerbitan STR Nakes V.2.0

RAKER PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2017 DIHADIRI OLEH GUBERNUR KALIMANTAN BARAT


Terdapat dua hal penting yang menjadi Harapan Bupati Sanggau (Paolus Hadi, S.IP., M.Si) terkait pelaksanaan Rapat Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dilaksanakan di Kabupaten sanggau pada tanggal 19 Nopember 2017.

Pertama; Agar pemerintah Desa dapat memahami peran, tugas dan fungsinya sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam konteks ini yang ituntut bukan hanya memahaminya semata, akan tetapi diharapkan untuk  mampu mengimplementasikannya dalam kehihidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kedua; Agar dalam pelaksanaan pembangunan di desa, Pemerintah Desa mengacu pada peraturan menteri dalam negeri baik Permendagri Nomor 113  tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuanga Desa.

Terkait dengan harapan Bupati Sanggau tersebut, Kabid Pemerintahan Desa DPM Pemdes Kabupaten Sanggau mengharapkan agar pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan di tingkat desa, khususnya yang dilaksanakan dengan menggunakan APBDes betul-betul harus mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip antara lain;  transparan, akuntabel, tertip administrasi dan partisipatif dengan mengedepankan azas manfaat. [DPMPEMDES].