Polsek Toba Ungkap Kasus Pencurian Mesin Speed Boat di Sanggau

Polsek Toba Ungkap Kasus Pencurian Mesin Speed Boat di Sanggau



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Jajaran Polsek Toba, Polres Sanggau berhasil mengamankan pelaku pencurian sebuah perahu atau body spit bersama mesin 15 PK merk Yamaha, Minggu (5/7/2020).

Kapolsek Toba Ipda Supariyanto mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari Hamdani warga Dusun Belungai Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau pada Jumat 3 Juli 2020 sekitar pukul 01.16 WIB.

“Setelah kita menerima laporan dari Hamdani langsung kita buatkan laporan polisinya dan segera saya perintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan serta pengungkapan guna menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut,” kata Kapolsek Toba.

Ditangkap Polisi, Ini Pengakuan Tersangka Pencurian Kabel PJU di Jalan A Yani Pontianak

Berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya tersangka dapat diamankan bersama barang bukti 1 unit mesin spit 15 Pk merk Yamaha beserta uang sebesar Rp 5.800.000 hasil penjualan mesin speed tersebut.

Dijelaskan Ipda Supariyanto, pada Minggu 5 Juli 2020 sekira pukul 11.00 WIB, ia bersama unit Reskrim Polsek Toba melakukan penangkapan terhadap IW (25) yang pada saat itu atau diketahui keberadaannya sedang berada di daerah Dusun Belungai Dalam, Desa Belungai Dalam, Kecamatan Toba.

“Sekira pukul 15.00 WIB pelaku berhasil kami tangkap berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp. 5.800.000 yang merupakan uang hasil penjualan 1 unit mesin spit 15 Pk merk Yamaha hasil curian,” beber Kapolsek.

Setelah melakukan interograsi awal didapat keterangan bahwa 1 unit mesin spit 15 Pk merk Yamaha tersebut telah tersangka jual.

Setelah itu tim bergerak menuju Kecamatan Tayan Hilir dan berhasil mengamankan 1 unit mesin spit 15 Pk merk Yamaha.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Toba guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Sekarang IW sudah kita amankan di Mapolsek Toba. Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP sub pasal 362 KUHP tentang pencurian,” jelas Kapolsek Toba. (*)