Polres Sanggau – Polsek Tayan
Hilir Berhasil mengamankan Empat orang tersangka
pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu Remi berinisial
SG(51), MM(43),
SA(61), dan
AA(55) pada Senin (10/2) malam.
Hilir Berhasil mengamankan Empat orang tersangka
pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu Remi berinisial
SG(51), MM(43),
SA(61), dan
AA(55) pada Senin (10/2) malam.
Kapolres Sanggau
Akbp Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi, SH
menjelaskan kronologis berawal ketika Senin (10/2) sekira jam 20. 00 Wib,
dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Aipda
Dedi Siamtoro dan anggota Polsek Tayan Hilir untuk mengamankan pelaku permainan
Perjudian jenis Rami Box yang diduga didalam Rumah milik AL yang berlokasi di bekas
Dermaga Ferry Dusun Piasak, Desa
Pedalaman, Kec. Tayan Hilir, Kab.
Sanggau, yg mana Kapolsek Tayan Hilir
menerima informasi dari masyarakat
bahwa di TKP sering adanya kegiatan permainan perjudian.
Akbp Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi, SH
menjelaskan kronologis berawal ketika Senin (10/2) sekira jam 20. 00 Wib,
dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Aipda
Dedi Siamtoro dan anggota Polsek Tayan Hilir untuk mengamankan pelaku permainan
Perjudian jenis Rami Box yang diduga didalam Rumah milik AL yang berlokasi di bekas
Dermaga Ferry Dusun Piasak, Desa
Pedalaman, Kec. Tayan Hilir, Kab.
Sanggau, yg mana Kapolsek Tayan Hilir
menerima informasi dari masyarakat
bahwa di TKP sering adanya kegiatan permainan perjudian.
“Setelah melakukan
serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang sedang
asik bermain judi jenis Remi Box, tanpa melakukan perlawanan,” ucapnya.
serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan 4 (empat) orang yang sedang
asik bermain judi jenis Remi Box, tanpa melakukan perlawanan,” ucapnya.
Ditambahkan
Kapolsek, dilokasi tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang
tunai sejumlah Rp. 2.194.000, 2 (dua) set Kartu Remi yang sudah digunakan
berikut 2 (dua) set kartu Remi yang belum digunakan.
Kapolsek, dilokasi tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang
tunai sejumlah Rp. 2.194.000, 2 (dua) set Kartu Remi yang sudah digunakan
berikut 2 (dua) set kartu Remi yang belum digunakan.
“Selanjutnya
keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir guna proses
penyidikan lebih lanjut.,” pungkasnya.
keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hilir guna proses
penyidikan lebih lanjut.,” pungkasnya.
Penulis : Denny Ardiyanto
Publish : Humas Polres Sanggau