Polsek Mukok Sanggau Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polsek Mukok Sanggau Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Jajaran Polsek Mukok mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial SJ (77) di wilayah hukum Polsek Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Belum lama ini.

SJ melakukan aksi bejatnya terhadap NR.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi melalui Kapolsek Mukok, Iptu Suprianto menjelaskan bahwa pada Kamis 28 Mei 2020 sekira pukul 08.00 WIB telah datang ke Polsek Mukok inisial EW melaporkan telah terjadi persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur (Anak pelapor) yang dilakukan SJ pada Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 11.10

“Barang bukti yang diamankan satu helai baju singlet kuning polos, satu helai baju kaos lengan pendek warna putih motif kuda poni, satu helai celana pendek warna ungu dan satu helai celana dalam warna pink,”katanya, Senin (1/6/2020).

Puskesmas Alianyang Pontianak Terapkan Layanan Imunisasi dengan Protokol Kesehatan

Malaysia Deportasi Puluhan Pekerja Indonesia Melalui PLBN Entikong, Kalbar Mendominasi

Kronologis kejadian, lanjutnya, Pada Kamis tanggal 28 Mei 2020 pukul 08.00 Wib pelapor datang ke Polsek Mukok melaporkan bahwa anaknya telah dicabuli dan di setubuhi oleh SJ pada Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 11.10 di rumah SJ.

“Terhadap korban telah dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Mukok untuk dilakukan visum.

Pada saat dilakukan pemeriksaan dokter ada ditemukan luka atau tanda kekerasan benda tumpul dibagian vagina,”jelasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak