Polsek Entikong Ungkap Narkoba Seberat 1,9 Kilogram

Polsek Entikong Ungkap Narkoba Seberat 1,9 Kilogram


radarkalbar.com, SANGGAU – Petugas Polsek Entikong, berhasil membekuk dua warga beriniasil masing-masing AR dan SF, Kamis (16/7/2020).

Kedua warga ini kedapatan menyimpan 1,9 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Dan kedua orang ini merupakan warga Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

Pengungkapan ini mensinyalir
peredaran barang haram narkoba masih menjadi persoalan yang sampai hari ini belum juga tuntas.

Kemudian, jalur perbatasan di Entikong menjadi kawasan yang paling rawan masuknya barang tersebut dari negara tetangga.

Saat dikonfirmasi Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Iya benar ada pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 1,9 Kilogram pada Kamis lalu,” ujarnya.

Baca juga

Ditambahkan, ada dua orang pelaku yang sudah diamankan. Mereka saat ini masih dalam proses pengembangan.

“Penangkapannya dilakukan oleh Polsek Entikong sedangkan untuk pengembangan dilakukan Satuan Narkoba Polres Sanggau,” jelas dia.

Pewarta : tim liputan.
Editor : Sery Tayan.