Polsek Entikong Rilis Pengungkapan Penyelundupan Dua Kilo Sabu


Polres Sanggau – Hari Peringatan Anti Narkoba Internasional (HANI) yang selalu diperingati pada 26 Juni hanya sekadar basa-basi. Pasalnya, peredaran narkoba masih saja masif terjadi. Buktinya, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada Jumat (26/6/2020), Polsek Perbatasan Entikong merilis hasil penangkapan narkoba jenis sabu sebanyak dua kilo gram.

Dua orang sindikat yang terlibat dalam penyelundupan barang haram itu berhasil dibekuk. Masing-masing tersangka, Reyhard Dekanova Marpaung warga Bengkayang (35), dan Sugianto (47) warga Pontianak. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, Senin, 22 Juni 2020.

Kapolsek Entikong, AKP Novrial Alberto Kombo, S. IK, M. AP menyebutkan, pengungkapan penyelundupan sabu dua kilo itu berawal dari laporan masyarakat.

“Senin, tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 17.00 WIB kami memperoleh informasi akan adanya transaksi narkotika diduga jenis sabu di wilayah Kecamatan Entikong,” ungkap AKP Kombo.

Informasi itu segera ditindaklanjuti. Anggota Polsek Entikong langsung melakukan penyelidikan. Sebuah mobil yang melintas di jalan baru Patoka Entikong dicurigai membawa barang haram tersebut langsung dicegat.

“Setelah digeledah, didapati barang bukti paket sabu berjumlah besar,” katanya.

Orang yang membawa paket tersebut bernama Ryhard. Yang bersangkutan langsung dibekuk. Ryhard buka mulut. Kepada polisi, dia mengaku sabu itu akan dibawa ke Pontianak.

“Sekira jam 23.30 malam itu, anggota berangkat menuju ke Pontianak. Menangkap orang yang akan menerima barang itu,” katanya.
Sekitar pukul 04.40 WIB, anggota Polsek Entikong didukung personel Restik Polres Sanggau dan anggota Direktorat Narkoba Polda Kalbar, berhasil menangkap orang si penerima sabu dua kilo gram tersebut.

“Tersangka bernama Sugianto. Yang bersangkutan ditangkap di depan Indomart Jalan 28 Oktober Pontianak Utara,” jelasnya.

Kendaraan yang digunakan Sugianto turut diamankan. Kedua tersangka narkoba itu terancam Udang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.