Polres Sanggau Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja Kering

Polres Sanggau Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja Kering



Polres Sanggau – Sat Narkoba Polres Sanggau mengungkap
kasus tindak pidana narkotika jenis ganja kering yang dikirim melalui
ekspedisi yang berkantor di Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau,
kemarin. Dalam kasus itu, Polisi mengamkan dua tersangka inisial FA dan FR.

“Tersangka yang diamankan inisial
FA dan FR. Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik bening 
yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis tanaman ganja, satu buah
kantong plastik warna hitam bekas paketan
ekpedisi, satu
kaos oblong, satu buah buku tabungan serta ATM, dan Handphone,”
kata
Kapolres Sanggau melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Suwanto,
Jumat (6/3/2020).

Kronologis kejadian,
lanjutnya, Pada tanggal 2 Maret 2020, Petugas menerima informasi dari
masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana Narkotika
diwilayah Daerah Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

“Yaitu adanya pengiriman ganja
dari daerah Sumatra, melalui ekpedisi. Selanjutnya bersama dengan Petugas
Polres Sanggau yang lainnya melakukan Penyelidikan didaerah Desa Sosok,
Kecamatan Tayan Hulu guna memastikan pengiriman barang tersebut,”
ujar
Suwanto.

Kemudian ketika datang barang yang
dikirim melalui ekpedisi tersebut sekira pukul 10.30 Wib Petugas Polres Sanggau
berhasil mengamankan pemilik barang yang diduga narkotika.

“Dilanjutkan penggeledahan
terhadap FA di Kantor Ekpedisi Sosok yang beralamatkan di Kecamatan Tayan
Hulu, Kabupaten Sanggau. Dan berhasil menemukan barang bukti pada
diri FA berupa satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan diduga
narkotika jenis tanaman ganja beserta barang bukti lainnya yang
diduga ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika,”
ujar Iptu Suwanto.

Selanjutnya
petugas melakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupate Sanggau
dan petugas berhasil mengamankan FR di Rumahnya yang beralamatkan di
Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas,  Kabupaten Sanggau.