Polres Sanggau Laksanakan Pengamanan Sidang terkait Perkara TP. Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar (Karhutla).

Polres Sanggau Laksanakan Pengamanan Sidang terkait Perkara TP. Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar (Karhutla).


Polres Sanggau Pada hari Kamis tanggal 12 Maret
2020 sekira jam 09.00 s/d 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Sanggau, Jl.
Jenderal Sudirman Kel. Beringin Kec. Kapuas Kab. Sanggau telah dilaksanakan
Sidang lanjutan Sdr. Sugiman Bin Bibi J dan Sdr. Teruna Anak Rumai terkait
Perkara TP. Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar (Karhutla).

Sekira
jam 08.00 WIB, Perwakilan Ormas DAD Kab. Sanggau dan DAD Kecamatan, Ormas PDKS,
Kampak (Komunitas Masyarakat Peladang Kalimantan), warga masyarakat serta pihak
keluarga Terdakwa dari Dsn. Tapang Pluntan Ds. Sui Tekam Kec. Sekayam yang
berjumlah kurleb 30 orang.

Bertempat
di Halaman Polres Sanggau dilaksanakan Apel dalam rangka Pengamanan Persidangan
Perkara TP. Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar (Karhutla) yang dipimpin oleh
Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Bermawis, S.H.,M.H serta dihadiri oleh Perwira
dan Anggota Polres Sanggau serta Polsek Kapuas yang berjumlah 114 Personil.

Sekira
jam 08.30 WIB telah tiba di Pengadilan Negeri Sanggau Pasukan Merah Tariu Borneo
Bangkule Rajangk (TBBR) sebanyak kurang lebih 70 orang yang berasal dari Kec.
Meliau, Kec. Parindu, Kec. Mukok dan Kab. Sekadau, selanjutnya melakukan ritual
adat dayak serta menyampaikan orasi.

Sekira
jam 09.00 WIB, kegiatan sidang dipimpin oleh Hakim Sdr. Arif Boediono, S.H,
M.H, Hakim Anggota I Eliyas Eko Setyo, S.H, M.H, Hakim Anggota II Yuristi
Laprimoni, S.H serta Jaksa Penuntut Umum Joharca, S.H dengan menghadirkan
Terdakwa Sdr. Sugiman Bin Bibi J dan Sdr. Teruna Anak Rumai yang didampingi
penasehat hukum Sdr. Agus, SH dan Sdr. Anselmus Suharno, SH
.

Penyampaian
Hakim Ketua agar para Terdakwa tetap menjaga kesehatan untuk bisa tetap
menghadiri setiap agenda Persidangan yang dilaksanakan di PN. Sanggau.Sidang
akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 dengan agenda
Replik/jawaban dari Jaksa Penuntut Umum atas pledoi / pembelaan dari Kuasa
Hukum Terdakwa. 

kegiatan
sidang selesai dilaksanakan selanjutnya Perwakilan dari Ormas DAD Kab. Sanggau,
Ormas PDKS, Pemuda Katholik, KAMPAK (Komunitas Masyarakat Peladang Kalimantan)
dan Pihak Keluarga Terdakwa serta TBBR membubarkan diri dari Kantor Pengadilan
Negeri Sanggau
dan dilaksanakan
kegiatan Apel Konsolidasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sanggau
Kompol Bermawis, S.H., M.H beserta
Perwira dan Anggota Polres Sanggau yang terlibat dalam pengamanan.

Penulis : Candra Lukito

Publish : Humas Polres
Sanggau