Polres Sanggau dan Jajaran Pasang Imbauan atau Maklumat Kapolri, Tak Diperbolehkan Berkumpul di Tempat Keramaian

Polres Sanggau dan Jajaran Pasang Imbauan atau Maklumat Kapolri, Tak Diperbolehkan Berkumpul di Tempat Keramaian


Polres Sanggau – Polres
Sanggau dan Polsek Jajaran melakukan Pemasangan sepaduk Himbauan atau Maklumat
dari Kapolri tentang tak keluar rumah serta tidak berkumpul di tempat hiburan
dan kafe, himbauan ini dipasang di beberapa titik di Kota Sanggau.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasikan penyebaran Virus
Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Sanggau.
Selain itu Polres Sanggau dan Polsek Jajaran juga memberikan
selebaran yang diberikan ke masyarakat dalam selebaran itu dan tertulis
himbauan serta maklumat Kapolri kepada masyarakat dan tempat-tempat yang
mengumpulkan massa seperti kafe, hiburan malam, dan tempat lainnya.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond, M. Masengi, S. IK, MH melalui
Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Bermawis, SH, MH mengatakan pemasangan ini
dilakukan guna menghimbau masyarakat terkait wabah Virus Corona atau Covid-19 ,
dimana sampai saat ini orang dalam pemantauan (ODP) sudah 209 orang dan Pasien
Dalam Pengawasan (PDP) 1 orang.
“Ini dilakukan guna memberikan maklumat Kapolri tentang
himbauan, tidak boleh nongkrong di kafe dan tempat hibutan malam lainnya, ini
juga untuk memutus rantai penyebaran virus corona,” kata Kabag Ops Polres
Sanggau Kompol Bermawis.
Bermawis berpesan agar masyarakat berperan aktif dan saling
peduli terhadap kasus yang sedang dihadapi kita semua, Daripada keluar rumah
yang beresiko besar terhadap penyebaran Covid-19, lebih baik diam di rumah.
Lakukan aktivitas membersihkan rumah dan lingkungan sekitar
tempat tinggal, hidup sehat, istirahat yang teratur akan lebih baik, mudah
mudahan terhindar dari Virus Corona ini.

“Mari kita secara bersama dan bergerak
bersama untuk menahan diri diam dan betah di rumah, agar pemutusan rantai
penyebaran Covid-19 segera bisa kita wujudkan,” ucapnya.