barang-bukti-sabu-di-polres-sanggau.jpg

Polres Sanggau Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Temukan 12 Paket Sabu



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Jajaran Sat Narkoba Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu inisial AN di Jalan Agus Salim, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (15/4/2020).

Seorang perempuan itu merupakan warga Jalan H Said, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas.

“Barang bukti yang diamankan berupa 12 paket plastik, bening berklip yang diduga, berisikan narkotika jenis sabu satu unit timbangan digital, satu bundel plastik bening berklip, satu buah korek api, satu) buah tas kecil warna putih-biru, satu buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih dan satu unit Handpone,”kata Kapolres Sanggau Melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Suwanto, Jumat (17/4/2020).

Kasat menjelaskan kronologis kejadian yakni, Rabu 15 April 2020, pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

BREAKING NEWS – Polisi Ringkus Bandar, Pengedar Hingga Kurir Narkoba di Sintang Kalimantan Barat

“Selanjutnya pelapor bersama dengan Anggota Sat Narkoba yang lainnya melakukan penyelidikan di daerah Jalan Agus Salim Kelurahan Beringin,”jelasnya.

Dan sekitar pukul 14.30 Wib, lanjut Kasat, Anggota Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan dilanjutkan penggeledahan terhadap AN, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah AN, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, beserta barang bukti lainnya yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika,” ungkap Kasat.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.