Polres Sanggau Amankan Empat Pelaku Curanmor dan Satu Penadah

Polres Sanggau Amankan Empat Pelaku Curanmor dan Satu Penadah



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta pencurian lainnya dan seorang penadah yang rata-rata masih remaja.

Kapolres Sanggau Raymond M. Masengi dalam press release yang dilaksanakan di Tribun Promoter Polres Sanggau menyampaikan bahwa kasus ini terungkap dari banyaknya laporan kehilangan kendaraan roda dua.

Ditambah lagi dengan laporan masyarakat terkait kecurigaan masyarakat terhadap tetangganya karena sering adanya keluar masuk kendaraan di tempat tersebut.

“Kami merespon dengan mendatangi rumah tersebut dan akhirnya petugas berhasil mengamankan satu orang untuk dimintai keterangan,” katanya, Jumat (22/5/2020).

“Setelah dimintai keterangan akhirnya bisa dikembangkan dengan teknik-teknik penyelidikan sehingga berhasil menyita barang bukti 7 unit kendaraan roda dua, 10 buah tabung gas melon 3 kilo dan 1 unit mesin air yang berhasil diungkap,” tambah Kapolres Sanggau.

Polsek Badau Laksanakan Pengamanan Serah Terima Barang Logistik di Perbatasan Indonesia Malaysia

Untuk sementara tersangka yang berhasil ditangkap ada lima orang, empat orang berperan sebagai pelaku utama atau pemetik dan satu orang penadah.

“Yang pasti kita akan proses lanjut, tetap kita kembangkan untuk mengungkap semua kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor atau pencurian lainnya yang ada di Kabupaten Sanggau ini,” ujar AKBP Raymond.

Kapolres Sanggau mengucapkan terimakasih atas informasi dari masyarakat.

Informasi-informasi seperti ini yang dibutuhkan dimana melihat ada kecurigaan di sekitar rumah warga Sanggau cepat informasikan ke polisi.

Polisi akan segera menindaklanjuti dan mudah-mudahan semua kejahatan yang ada di Sanggau bisa ditekan dan bahkan mungkin dihilangkan.

Kronologisnya yaitu kejadian pencurian pada tanggal 15 Mei 2020 dengan TKP di RSUD Sanggau, RS Parindu, Kembayan dan Sosok dan ditangkap 18 Mei 2020 di rumah salah satu tersangka.

“Itu ada dua laporan polisi yang bisa kita angkat, sementara untuk yang lainnya masih dalam penyelidikan,” tuturnya.

Dengan ditangkapnya empat pelaku utama ini, mudah-mudahan yang bermain di wilayah Sanggau mereka-mereka ini saja sehingga bisa menekan angka pencurian bermotor.

“Polisi menjerat kelima pelaku dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancamannya 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya. (*)