Polisi Amankan Terduga Pelaku Penipuan Dengan Modus Hipnotis di Simpang Ampar Tayan

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penipuan Dengan Modus Hipnotis di Simpang Ampar Tayan



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Jajaran Polsek Batang Tarang di back up Polsek Tayan Hilir mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan.

Terduga penipuan dengan modus hipnotis inisial AN dan rekannya ditangkap di Simpang Ampar, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Jumat (5/6/2020).

Korban penipuan tersebut yakni RNA.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah batu delima, satu buah buku tabungan,” kata Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Batang Tarang, Iptu Halasan Manurung, Sabtu (6/6/2020).

PP PMKRI Bahas Strategi dan Tantangan Penerapan New Normal di Daerah Bersama Wakil Menteri Desa

Kronologis kejadian, lanjutnya, pada Rabu 3 Juni 2020, sekira pukul 11.00 WIB, korban naik taksi dengan menuju Pontianak.

Di perjalanan korban diperdaya pelaku dengan cara hipnotis, dan menurut pengakuan korban pelaku menunjukkan batu merah delima.

“Dan menukarkan batu merah delima tersebut dengan barang-barang milik korban. dan secara tidak sadar korban menyerahkan barang-barangnya uang tunai Rp 100 ribu, kartu ATM beserta PIN nya yang di dalamnya terdapat tabungan sebesar Rp 1.200.000, kalung emas dan liontinnya seberat 7 gram,” jelasnya.

Kemudian korban diturunkan di Simpang Ampar.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 9 juta rupiah.

Korban selanjutnya membuat laporan aduan ke Polsek Batang Tarang.

Tim Densus 88 Mabes Polri Amankan Terduga Jaringan Teroris di Mempawah, Kalbar