Pertemuan Pendamping Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT)

Pertemuan Pendamping Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT)


Penerima Dana Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) tahun 2016 berjumlah 30.000 orang Lanjut Usia di 34 provinsi yang meliputi 418 kabupaten/kota, 1.511 kecamatan dan 4.233 desa/kelurahan yang masing-masing diberikan  bantuan sebesar @ Rp. 200.000,- per bulan selama 12 bulan dengan jumlah keseluruhan senilai Rp.72.000.000.000,- ( data Direktorat RS LU tahun 2016). “Untuk mendukung Pelaksanaan Program ASLUT diperlukan dukungan dari tenaga Pendamping sebagai ujung tombak pelaksanaan program yang sudah ada di 34 provinsi.

BANTUAN JAMINAN SOSIAL BAGI LANSIA TERLANTAR (PROGRAM    ASISTENSI SOSIAL LANJUT USIA TERLANTAR/ASLUT ;

  1. USIA 60 TAHUN  KEATAS
  2. MENGALAMI SAKIT MENAHUN
  3. HIDUPNYA TERGANTUNG PADA BANTUAN ORANG LAIN
  4. HIDUPNYA HANYA BERBARING DI TEMPAT TIDUR ( BEDRIDEN ) SEHINGGA TIDAK MAMPU MELAKUKAN AKTIVITAS SE HARI- HARI
  5. TIDAK MEMILIKI SUMBER PENGHASILAN
  6. KONDISI MISKIN DAN TERLANTAR

Untuk tahun 2017 Lansia usia 70 tahun ke atas akan ditangani melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Berkaitan dengan akan dialihkannya Lansia tersebut ke PKH, seluruh  peserta keberatan dan menolak dengan alasan antara lain bahwa cakupan tugas pendampingan PKH saat ini sangat luas baik jumlah peserta maupun daerah/wilayah dampingannya sehingga sangat tidak memungkinkan untuk diberikan tanggung jawab untuk menjadi pendamping ASLUT,pola dampingan yang dilakukan oleh pendamping PKH lebih pada peran manajerial sementara pendamping ASLUT lebih pada aspek humanity (lebih pada pendekatan kemanusiaan).

Koordinasi Pemberdayaan Lanjut Usia Potensial

  1. Pemberdayaan social adalah suatu program lanjutan dari proses pemberian bantuan sebelumnya yang ditujukan dalam upaya peningkatan kemandirian, pemeliharaan dan perbaikan penghasilan guna peningkatan taraf kesejahteraan ekonomi serta pengintegrasian Para Lanjut Usia Potensial dengan lingkungan sosialnya.
  2. Pemerdayaan bisa dilakukan melalui beberapa pendekatan yaitu melalui bimbingan, konseling, pendekatan terhadap kelompok masyarakat dan kelompok sebagai media intervensi.
  3. Pemberdayaan Lanjut Usia Potensial antara lain:
  4. Program usaha ekonomis produktif (UEP) guna meningkatkan aksesibilitas terhadap sumber daya ekonomi berupa peningkatan produktivitas kerja, pengembangan usaha, peningkatan penghasilan dan pengembangan kemitraaan yang saling menguntungkan.
  5. Pemberian bimbingan keterampilan, berdasarkan kebutuhan dan keterampilan yang dimiliki oleh calon penerima bantuan dengan difokuskan untuk menggali potensi yang dimiliki calon penerima bantuan sebagai sumber utama meningkatkan keterampilan.
  6. Pemberdayaan terhadap Lanjut Usia Potensial tersebut perlu ditindaklanjuti dengan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui sedini mungkin proses pemberdayaan yang sedang berlangsung serta untuk memberikan  penilaian apakah indikator-indikator  yang telah ditetapkan telah terpenuhi.
  7. Dari hasil pertemuan didapatkan hasil bahwa Kabupaten Sanggau mendapatkan alokasi bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi Lanjut Usia Potensial sebanyak 65 orang dengan rincian lokasi untuk perbatasan 25 orang setelah diverifikasi yang ada adalah 23 orang dan untuk Kecamatan Kapuas 40 orang, yang diperbatasan diusahakan di Kecamatan Entikong ditambah kecamatan Sekayam. Serta usulan yang dibawa ke Dinas Sosial Propinsi Kalimantan Barat ada 72 orang setelah diseleksi masih banyak yang dibawah 60 Tahun. Tetapi tetap dapat menutup kuota sebanyak 65 orang, dengan jumlah pendamping 5 orang.

Kriteria daripada Lanjut Usia Potensial adalah

  • Lanjut Usia berusia 60 Tahun atau lebih.
  • Berbadan Sehat.
  • Mempunyai ketrampilan usaha.
  • Bukan Penerima Upah/Pensiunan.

Untuk Persyaratan Penerima UEP Lansia Potensial adalah

  • Mengisi Formulir yang telah disediakan (Terlampir).
    • Foto Copy Buku Rekening Bank BRI
    • Foto Copy KTP yang masih berlaku
    • Photo 3X4 buah