/BAPENDA-SGU//

SANGGAU, Dilaksanakannya Penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 Di Kecamatan Beduai bertempat di aula Kantor Kecamatan Beduai, Rabu pagi (25/04).

Acara dibuka oleh Sekretaris Camat Beduai, dalam Acara Penyampaian tersebut tampak hadir pada kesempatan ini KABID Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pendapatan Daerah Nur Arifin, SE, M.Si, KASUBBID Pengolahan Data dan Informasi Habiburahman, S.Si, berserta 2 Staf BAPENDA yaitu Ferri Handayani, A.Md dan Ridha Rinaldi, A.Md, dihadiri oleh seluruh Kades dan Kolektor Desa di Kecamatan Beduai, Sekretaris Camat Beduai, Ketua BPD Kecamatan Beduai.

Penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 di Kecamatan Beduai  merupakan kegiatan rutin yang dilakukan BAPENDA sejak diserahkan 1 Januari 2014 oleh KPP Pratama Sanggau. Adapun Ketetapan Wajib Pajak PBB-P2 Kecamatan Beduai 4.875 SPPT PBB-P2.Dengan Jumlah Desa 05 Desa yaitu Desa Sungai Ilai, Desa Mawang Muda, Desa Kasro Mego, Desa Bereng Berkawat, Desa Thang Raya. Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Tanggal 30 Sempember 2018. Lewat Tanggal 30 September 2018 di denda 2% perbulan sebagaimana tertuang sesuai PERDA No. 5 Tahun 2010 Telah diubah dengan Perda No. 09 Tahun 2014 Tentang Pajak Daerah.

 Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan & Perkotaan (PBB-P2) adalah Pajak atas bumi atau bangunan yang memiliki, di kuasai dan / atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.  Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan / atau laut. Nilai jual Objek Pajak, selanjutnya disebut NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau senilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Pasal 77

  • Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan adalah Bumi dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

  • Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah :

  1. Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks Bangunan tersebut;

  2. Jalan Tol;

  3. Kolam Renang;

  4. Pagar Mewah;

  5. Tempat Olahraga;

  6. Galangan Kapal;

  7. Taman Mewah;

  8. Tempat penampungan / kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan

  9. Menara

  • Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang :

  1. Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;

  2. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan dengan “tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan “ adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum dan nyata-nyata tidak ditunjukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran rumah tangga yayasan / badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenisnya dengan itu;

  4. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;

  5. Digunakan oleh perwakilan diplomatic dan konsulat berdasarkan atas perlakuan timbal balik; dan

  6. Digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan.

  • Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 10.000.000, 00 ( Sepuluh Juta Rupiah ) untuk wajib pajak.

  • Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai mana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.