Penjelasan P4TKI Entikong 87 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Lewat Entikong Sanggau

Penjelasan P4TKI Entikong 87 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Lewat Entikong Sanggau



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU –Sebanyak 87 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Imigresen Malaysia Depot Semuja melalui PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (6/8/2020).

Dari jumlah itu laki-laki sebanyak 73 orang dan perempuan sebanyak 14 orang.

Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Entikong, Reinhard HP Panjaitan menyampaikan bahwa 81 orang PMI ditambah Repatriasi 6 orang itu diangkut dengan mengunakan tiga unit bus serta dikawal langsung oleh pihak Imigresen Malaysia Depot Semuja dan KJRI Kuching.

“Difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan POS BP2MI Entikong. Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di Deportasi melalui PLBN Terpadu Entikong sebanyak 87 orang terdiri dari Laki-laki 73 Orang dan perempuan 14 Orang,” katanya, Jumat (8/7/2020).

LPA Kalbar Desak Pemkot Segera Keluarkan Edaran larangan Aktivitas Anak di Hotel

Adapun Asal Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di Deportasi dari Negara Malaysia adalah Provinsi Kalimantan Barat 67 orang, Nusa Tenggara Barat 3 orang.

Sulawesi Selatan 2 orang, Jawa Barat 3 orang, Jawa Timur 4 orang, Jawa Tengah 4 orang, Nusa Tenggara Timur 2 orang dan Sulawesi Tenggara 2 orang.

“Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah Tidak memiliki Paspor 37 orang, tidak memiliki Permit 43 orang, kabur dari majikan karena gaji tidak dibayar 4 orang, judi online 2 orang dan Melapor Ke KJRI Kuching Karena Ingin Dipulangkan Ke Indonesia 1 orang,” jelasnya.

Setelah dilakukan proses pendataan dan makan sore, sekira pukul 16.30 WIB, Pekerja Migran Indonesia berangkat ke Dinas Sosial Provinsi Kalbar. (*)