Peninjauan Lapangan Pembangunan SPBU Mini PT.Petro Global Niaga di Desa Pedalaman, Kec.Tayan Hilir

Peninjauan Lapangan Pembangunan SPBU Mini PT.Petro Global Niaga di Desa Pedalaman, Kec.Tayan Hilir – Dinas Perhubungan


Peninjauan Lapangan Pembangunan SPBU Mini PT.Petro Global Niaga di Desa Pedalaman, Kec.Tayan Hilir



Dalam rangka penerapan Analisis Dampak Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantaual Lingkungan Lingkungan (UKL dan UPL) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 308 Tahun 2005, Tim Teknis AMDAL khusus telah dibentuk untuk melaksanakan proses pembangunan SPBU Mini oleh PT.Petro Global Niaga di Desa Pedalaman Kec.Tayan Hilir Kab.Sanggau.

Rapat pertama telah di laksanakan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab.Sanggau membahas Dokumen UKL dan PKL pembangunan SPBU Mini PT.Petro Global Niaga. Dinas Lingkungan Hidup Kab.Sanggau selaku Ketua Tim bersama 7 stakeholder lainnya (Bappeda, Dinas Cipta Karya, PMPTSP, Bina Marga, Dishub, Peerindakop, Setda, serta perwakilan dari Kecamatan Tayan Hilir) yang memiliki keterkaitan dalam pengawasan kajian UKL dan UPL pembangunan SPBU mini tersebut. Selain pembahasan dokumen , maka langkah selanjutnya yaitu melakukan peninjauan lapangan ke lokasi yang akan dibangun SPBU mini.

Pada hari selasa, 16 Juni 2020 , Peninjauan lapangan pembangunan SPBU Mini PT.Petro Global Niaga dihadiri oleh pihak OPD terkait, Sekcam Tayan Hilir, Kades Pedalaman dan Tokoh masyarakat yang didampingi pihak perusahaan menghasilkan persetujuan pembangunan sepanjang memenuhi ketentuan/peraturan yang berlaku serta saran rekomendasi tentang hal-hal yang harus dipenuhi, seperti;

  1. Pihak perusahaan mengurus kelengkapan rekomendasi seperti persetujuan lingkungan, rekomendasi Kepala Desa Pedalaman dan Rekomendasi Camat Tayan Hilir
  2. Posisi batas terluar bangunan lingkungan PT.KSAP agar mengikuti rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan
  3. Selama ini belum ada masukan dokumen andalalin sebagai syarat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Kabupaten Sanggau, tetapi jika melihat PM Nomor 75 Tahun 2015 tentang Andalalin, suatu pembanguan yang menimbulkan dampak permasalahan lalu lintas dalam jangka waktu panjang wajib untuk memili kajian Andalalin dalam pelaksanaannya. Maka dari itu, Tim dari Dinas Perhubungan Kab.Sanggau memberikan saran untuk dimasukan ke dalam kajian sebagai berikut :
  • Membuat rambu keluar masuk kendaraan di lingkungan Pertambangan memudahkan supir angkutan untuk mengetahui titik lokasi areal pertambangan
  • Mengatur pergerakan pergerakan keluar masuk kendaraan
  • Menggeser Pagar di lingkungan PT.KSAP sekitar 5 meter kebelakang agar memudahkan jarak pandang pengemudi keluar masuk ke areal Perusahaan (optional)
  • Memasang rambu peringatan di ruas jalan lintas malindo di kedua sisi ruas jalan untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan bahwa akan memasuki kawasan pertambangan

Memasukan seluruh saran/masukan/rekomendasi peninjauan ke dalam dokumen UKL-UPL seperti dampak debu, limbah cair, kebisingan, serta penerimaan tenaga kerja baik dalam tahap konstruksi maupun operasional .