Peninjauan Lapangan Lokasi Rencana Pengalihan Ruas Jalan Tayan- Meliau PT.Bintang Tayan Mineral di Kec.Tayan Hilir

Peninjauan Lapangan Lokasi Rencana Pengalihan Ruas Jalan Tayan- Meliau PT.Bintang Tayan Mineral di Kec.Tayan Hilir – Dinas Perhubungan


Peninjauan Lapangan Lokasi Rencana Pengalihan Ruas Jalan Tayan- Meliau PT.Bintang Tayan Mineral di Kec.Tayan Hilir



Berdasarkan Surat Permohonan dari Direktur PT.Bintang Tayan Mineral Nomor : 010/Eks-BTM/2018 tanggal 16 November 2018 perihal Permohonan Pekerjaan Pengalihan Jalan Tayan-Meliau, bahwa berdasarkan surat tersebut telah dilakukan Rapat Pembahasan selama 2 kali tertanggal 16 April 2019 dan 19 Maret 2020 bersama 17 anggota dari berbagai perwakilan OPD di KAb.Sanggau, salah satunya Dinas Perhubungan Kab.Sanggau. Untuk tindak lanjut dari Rapat maka dilakukanlah peninjauan lokasi untuk mengetahui kondisi eksisting yang sudah dilakukan oleh PT.Bintang Tayan Mineral.

Berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Sekretaris Daerah Kab.Sanggau Nomor : 094/606/BP-B yang berisi untuk melakukan peninjauan lapangan Rencana Pengalihan Ruas Jalan Tayan-Meliau di Kec.Tayan Hilir pada hari Kamis,16 Juli 2020. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai stakeholder di seperti Staf Ahli Bupati , Kepala Dinas Perhubungan,  Kabag Hukum dan HAM, Kasubag Sarana dan Prasarana Setda, Perwakilan dari Bappeda, BPKAD, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya,Dinas PTSP, dan perwakilan dari Kantor Camat Tayan Hilir. Sedangkan dari Perusahaan PT.Bintang Tayan Mineral diwakili oleh Bapak Ihsan Mulyadi .

Berdasarkan dari hasil peninjauan menghasilkan persetujuan sepanjang memenuhi ketentuan/peraturan yang berlaku serta saran rekomendasi tentang hal-hal yang harus dipenuhi, seperti:Pihak perusahaan mengurus kelengkapan perizinan yang beruhubungan dengan pengalihan ruas jalan dan aset daerah. Secara teknis pembukaan jalan baru yang akan digunakan sebagai peralihan jalan dari tayan-meliau belum memenuhi dikarenakan kondisi tumpukan tanah yang menggunung disisi kiri dan kanan jalan dibiarkan terbuka dan belum diberikan pengaman berupa kawat/ batu untuk menahan tanah agar tidak lonsor kebawah. Dengan bukaan jalan selebar 12 Meter, harus dibuatkan sistem drainase yang baik agar pada saat terjadi hujan dengan curah yang tinggi dapat menanggulangi aliran air dan tidak merusak konstrusi dasar jalan.  Pada saat jalan sudah digunakan secara umum oleh masyarakat, pihak perusahaan wajib memasang Rambu Peringatan berupa Rambu Peringatan Banyak Lalu Lintas Angkutan Barang sekitar 60-100 m sebelum memasuki kawasan bongkar muat material , Warning Light, Rambu Petunjuk untuk mengatur pergerakan lalu lintas . Apabila ruas jalan tersebut sudah berstatus sebagai jalan kabupaten maka kewenangan pemeliharan dan pengawasan akan dilaksanakan oleh pihak Dinas Perhubungan Kab.Sanggau. (admin)