Penetapan UMK Sanggau 2020 - DISNAKERTRANS

Penetapan UMK Sanggau 2020 – DISNAKERTRANS


Pelaksanaan rakor bersama antara unsur pemerintah, Dewan Pengupahan Kabupaten Sanggau, Serikat Pekerja dan APINDO berlangsung pada hari Rabu (6/11). Kegiatan tersebut diadakan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau.

Paulus Usrin selaku Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau menjelaskan bahwa pertemuan ini menghasilkan kesepakatan mengenai Upah Minimum Kabupaten Sanggau. UMK Sanggau ditetapkan sebesar Rp2.515.262,00 per 1 Januari 2020. Adapun dasar penetapan UMK tersebut antara lain PP 78 Tahun 2015, UU Nomor 13 tahun 2003, Permenaker 15 Tahun 2018 dan Permenaker 21 Tahun 2016.

Perhitungan upah minimum yang akan ditetapkan dipengaruhi oleh upah minimum tahun berjalan, inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk domestik Bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan. Dari beberapa faktor di atas sehingga didapatlah penetapan angka upah tersebut.

Selanjutnya, UMK Sanggau ini diusulkan ke Gubernur Kalimatan Barat, Sutarmidji, untuk kemudian disahkan. Pada akhirnya, penetapan UMK Sanggau tersebut terlah berlaku pada semua sektor berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 1374/DISNAKERTRANS/2019.