PENEMPATAN, PEMBEKALAN DAN PENYERAHAN SK CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019

PENEMPATAN, PEMBEKALAN DAN PENYERAHAN SK CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMASI UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019


Tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Sanggau mengadakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil secara serempak se-Indonesia. Pengumuman nomor 810/938/BKPSDM-B tanggal 19 september 2018 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Pengumuman tersebut menjelaskan  Tanggal 26 september 2018 sampai 10 oktober 2018 pembukaan pendaftaran di https://sscn.bkn.go.id . BKPSDM Kabupaten Sanggau mengadakan verifikasi data dan dokumen lamaran untuk memastika keakuratan data.(Rabu, 26/09/2018).

(Sabtu, 10/11/2018-17/11/2018) di SMK Negeri I diadakan seleksi kompetensi dasar seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam seleksi kompetensi tersebut yang dinyatakan lulus passing grade hanya 37 orang, sehingga pemerintah pusat membuat kebijakan untuk melakukan perengkingan untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang.

Kemarin tanggal 13 Maret 2019 diadakan kegiatan Penempatan, Pembekalan dan Penyerahan SK CPNS Formasi Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun 2019 di Ruang Musyawarah Lantai II Kantor Bupati Sanggau pukul 08.00 WIB yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan para Undangan. Dalam hal tersebut Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sanggau bapak Herkulanus Heri Purnama, SH mengatakan  . Pemerintah Kabupaten Sanggau menerima 217 orang dan yang terisi hanya 206 orang, ada 11 orang yang tidak terisi dan semua dari tenaga kesehatan yaitu berupa 10 tenaga dokter gigi dan 1 tenaga dokte spesialis THT . dalam kesempatan itu Bapak A.L. Leysandri, SH selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau menyampaiakan ucapan selamat kepada CPNS dan berpesan untuk menjaga integritasi dan bisa membaur dengan masyarakat dengan baik selain itu para CPNS bertugas selama 10 tahun tidak diperbolehkan untuk mutasi atau pindah dari unut kerja yang sudah ditetapkan SK.