PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA (PKS)3 PIHAK PROGRAM PEREMAJAAN KELAPA SAWIT RAKYAT (PSR)

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA (PKS)3 PIHAK PROGRAM PEREMAJAAN KELAPA SAWIT RAKYAT (PSR)


Pada tahun 2020 hingga bulan Juli ini telah direkomendasi oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit ada 8 Koperasi Unit Desa (KUD) Pengusul program PSR dengan total luas 1.212,9885 hektar. Dari total luas tersebut pada hari ini telah dilaksanakan tanda tangan Perjanjian Kerjasama (PKS) 3 pihak antara Koperasi Unit Desa (KUD), Bank Mandiri, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk 4 KUD yang berasal dari kabupaten Sanggau dengan luas 689,9894 Ha. Diharapkan setelah PKS 3 Pihak ini akan segera dilajutkan dengan transfer biaya peremajaan kepada petani peserta sebesar Rp. 30.000.000,-/ Ha.

 

Acara ini dilaksanakan di aula Hotel Grand Narita yang dihadiri Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau (H.Syafriansyah, SP,MM), Branch Manager Bank Mandiri Cabang Sanggau, Ketua KUD Sinar Mulia, Ketua KUD Kapetha, Ketua KUD Himado dan Ketua Koperasi Produsen Gema Sawit Lestari, (Jumat,17 Juli 2020).


DPP