Pemkab Sanggau Memediasi Pertemuan Antara Masyarakat Desa Meranggau Dengan PT. PPC

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Wakil Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M.Si hadir dalam kegiatan tindaklanjut hasil pertemuan Pemerintah Desa bersama Tokoh Masyarakat dengan Manajemen PT. Persada Pratama Cemerlang (PCC) dan Pemerintah Kabupaten Sanggau, yang dilaksanakan di Rumah Adat Desa Meranggau, Kecamatan Meliau, Selasa (18/8/2020).

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Sanggau, Jumadi, S.Sos, Kepala OPD Kabupaten Sanggau, Kades Meranggau, Kristop, Manajemen PT. PPC, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan masyarakat Desa Meranggau.

Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot ketika diwawancarai menyampaikan pertama kegiatan hari ini adalah memediasi antara masyarakat Desa Meranggau dengan PT. Persada Pratama Cemerlang (PCC) untuk pembukaan pagar jalan di lokasi PT. PPC.

“Karena pagar ini sudah berlangsung lebih kurang 2 mingguan, oleh karena itu kita hari ini ingin bagaimana antara keduabelah pihak ini saling memahami, yang dimana keduanya ini memiliki kepentingan. Artinya, perusahaan juga menginginkan kegiatan ini bisa berjalan dengan baik, begitu juga dengan masyarakat yang menginginkan apa yang mereka rasakan selama ini terkait dengan air baku yang ada di Desa Meranggau, terutama Sungai Entabang, ini merupakan sumber air baku yang luar biasa untuk masyarakat Desa Meranggau,” jelas Wabup, Yohanes Ontot.

Yang kedua, lanjut Ontot, kita juga melihat tadi bahwa pengenaan adat terhadap PT. PPC, karena yang pertama kemarin mereka melanggar di luar kesepakatan.

“Sehingga tadi dikenakan dua kali lipat, karena disini kalau membuka pagar tersebut dikenakan adat lebih kurang enam juta, sehingga dikalikan dua maka menjadi lebih kurang 12 juta,” jelasnya.

Wabup, Yohanes Ontot juga jelaskan didalam pembukaan pagarnya ada beberapa tadi dibaca sebuah berita acara yang saling mengikat antara keduabelah pihak.

“Artinya, setelah dibuka pagar ini PT. PPC juga harus menghargai dan menghormati kearifan lokal. Kalau ada hal yang memang tidak sesuai misalnya dengan masyarakat adat mereka harus menghargainya dan harus mau terbuka dan mau meluangkan waktu untuk memberikan ruang berdiskusi, agar tidak melakukan tindakan-tindakan diluar keinginan masyarakat adat,” ucapnya.

Yang ketiga, lanjut dijelaskan Ontot, kita membuat semacam kesepakatan bersama untuk menjadi semacam pedoman selama perizinan PT. PPC ini berlangsung lebih kurang 30 tahun.

“Dimana tadi ada delapan poin terkait dengan ruang lingkup, diantaranya terkait dibidang pendidikan, bagaimana pihak PT. PPC ini dapat memberikan CSR dibidang pendidikan. Misalnya, kalau ada anak-anak desa ini yang berprestasi tapi orang tuanya tidak mampu, sehingga mereka berkewajiban untuk mengusul dan tentu PT. PPC juga harus memberikan jawaban untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait dengan masalah pendidikan. Yang lain berkaitan dengan tenaga kerja, dibidang kebudayaan, pengembangan ekonomi dan yang lain-lain dimana ada delapan poin,” jelasnya.

Wabup berharap dengan adanya kesepakatan tersebut dan juga berita acara penyelesaian adat, tentunya menjadi pegangan keduabelah pihak, artinya desa dan juga pihak perusahaan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Sanggau, Jumadi ketika diwawancarai menyampaikan prinsipnya kami tentu mengawal kesepakatan yang telah disepakati bersama antara masyarakat dengan PT. PPC.

“Dimana dalam kesepakatan itu mengetahui pak Wakil Bupati dan saya sendiri. Tentunya jika nanti dikemudian hari ada persoalan-persoalan dari pihak perusahaan mengingkari kesepakatan, tentunya saya bersama pak Wakil Bupati dan pak Kades tentu tetap mengawal dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan yang telah di sepakati,” ujarnya.