Pemerintah Malaysia Kembali Deportasi PMI Melalui PLBN Entikong

Pemerintah Malaysia Kembali Deportasi PMI Melalui PLBN Entikong


POTO : Para PMI saat tiba PLBN Entikong, Kamis (5/11/2020).

radarkalbar.com, SANGGAU – Sedikitnya 105 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah kembali dideportasi Pemerintah Malaysia ke tanah air, melalui PLBN Entikong, Kamis (5/11/2020) siang.

Adapun para PMI ini masing-masing 85 orang laki -laki dan 20 orang perempuan.

Rombongan PMI yang dideportasi ini tiba di PLBN Entikong dari Depot Imigresen Semuja Sebanyak 97 orang. Dan ditambah repatriasi sebanyak 8 orang. Kemudian diangkut menggunakan 3 unit Bus dan 1 unit Ben KJRI Kuching serta di kawal langsung oleh pihak Depot Imigresen Semuja dan pihak KJRI Kuching.

Koordinator Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Reinhard HP Panjaitan, Kamis (5/11) petang mengatakan kedatangan para imigran difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan POS BP2MI Entikong.

Untuk asal PMI yang dideportasi dan di repatriasi dari negara Malaysia diantaranya Kalbar sebanyak 48 orang, Jawa Timur 18 orang,Jawa Tengah 5 orang, Jawa Barat 3 orang, Nusa Tenggara Timur 3 orang, Kalimantan Timur 1 orang, Lampung 1 Orang, Nusa Tenggara Barat 17 orang, Sulawesi Selatan 6 Orang dan Sulawesi Utara 3 Orang.

“Jadi, mereka ini dideportasi karena beberapa sebab, yakni tidak memiliki paspor 29 Orang, tidak memiliki Permit 67 Orang, kabur dari majikan karena gaji tidak dibayar 1 orang, melapor ke KJRI Kuching karena ingin dipulangkan ke Indonesia 3 orang, ikut orang tua 4 orang dan terlibat judi online 1 Orang,” ungkap Reinhard.

Ditambahkan, setelah dilakukan proses pendataan dan makan sore, sekira jam 17.00 WIB kepada Pekerja Migran Indonesia diberangkatkan ke Dinas Sosial Pontianak menggunakan mobil travel.

” Nah, seorang diantaranya pulang secara mandiri karena tinggal di Sekayam,” timpalnya.

 

 

 

Baca juga

 

 

 

 

Pewarta : Abin.

Editor : Sery Tayan.