Pembinaan Aparatur Pemerintahan Desa Desa Engkasan Kec. Tayan Hulu dan Desa Cempedak Kec. Tayan Hilir

Pembinaan Aparatur Pemerintahan Desa Desa Engkasan Kec. Tayan Hulu dan Desa Cempedak Kec. Tayan Hilir


DISPEMDES- Dalam rangka meningkatkan Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa, DPM Pemdes Kabupaten Sanggau mengadakan Pembinaan terhadap Kepala Desa, BPD, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan Desa, Bendahara Desa dan Kepala Wilayah (KAWIL) Desa Engkasan Kecamatan Tayan Hulu dan Desa Cempedak Kecamatan Tayan Hilir, Kamis (5/12/2019) bertempat di Ruang Rapat DPM Pemdes Kabupaten Sanggau.

Acara pembinaan tersebut di pimpin langsung oleh Plt. Sekretaris DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Alian, ST, dalam sambutannya, Alian mengucapkan Terimakasih atas kehadiran Bapak/Ibu sekalian, kita hadir disini dalam rangka pembahasan mengenai Pembinaan Aparatur Desa. Kita melakukan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada dua (2) desa yang hadir dalam kegiatan ini, dikarenakan adanya laporan dari masyarakat terkait transparasi dokumen APBDesa.

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di desa dalam melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

Sekretaris Desa memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang. Sekretaris Desa juga dapat melakukan pembatalan pembayaran yang diusulkan oleh PKA apabila tidak selaras dengan APBDes.

Bendahara desa mempunyai tugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Bendahara desa harus membuat laporan pertanggungjawaban atas penerimaan dan uang yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban. Begitu banyak tugas dan tanggungjawab bendahara desa sehingga tentulah Bendahara Desa harus memahami pengelolaan keuangan Desa secara baik dan benar.

Terdapat 3 unsur yang boleh memegang dokumen APBDes, yaitu :
a. Tim Pembina;
b. P3MD; dan
c. Pemerintah Desa itu sendiri.
Dalam pengelolaan APBDesa terdapat 4 asas, yaitu :

  1. Transparansi
  2. Akuntabel
  3. Tertib Administrasi
  4. Partisipatif

Sementara itu, Ketua BPD Desa Engkasan Supriadi Joma menyampaikan, Di Tahun 2020 Engkasan Pilkades, maka dari itu selama ini RT tidak sinergi dengan Pemerintahan Desa. Maka dari itu pembangunan di Desa selalu saja terjadi masalah. Kami meminta masukan apakah RT ada masa jabatan atau tidak. Jika ada apakah terdapat Dasar Hukumnya?
Berkaitan dengan pengelolaan Keuangan Desa kita telah melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada. Dengan diawali Musyawarah Tingkat Dusun yang memiliki hasil berupa modal khusus untuk RKPDes.

“Berkaitan dengan transparansi juga terdapat Baliho di depan Kantor Desa, tetapi terdapat oknum yang kurang puas dengan hal tersebut sehingga mereka meminta Dokumen APBDes dan Nota”.ujar Supriadi Joma.

Kepala Desa Cempedak, Gregorius Kilung, S. Pd menyampaikan, atas nama Pemerintah Desa Cempedak Kami banyak berterimakasih kepada DPM Pemdes Kabupaten Sanggau karena telah membantu dalam penyelesaian masalah ini.