Pelarian Mantan Kepala BPN Sanggau Kandas Ditangan Tim Tabur, Ditangkap di Cibinong

Pelarian Mantan Kepala BPN Sanggau Kandas Ditangan Tim Tabur, Ditangkap di Cibinong


POTO : Momen kala Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sanggau didamoingi Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Cibinong saat mengamankan Victor Simanjuntak pada kediamannya, di Cibinong (ist)

radarkalbar.com, SANGGAU – Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sanggau, Victor Simanjuntak tak melakukan perlawanan saat diamankan pada kediamannya di Jalan Nirwana Estate F. 19 RT.05/RW.013, Kecamatan Cibinong, Bogor Jawa Barat, pada Senin (26/4/2021).

Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020 lalu ini, diamankan berkat kerjasama Tim Tabur gabungan, Kejari Sanggau, Kejari Cibinong dan Kejaksaan Agung RI

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus  membenarkan penangkapan tersebut. Dan terpidana Victor Simanjuntak sedang dalam perjalanan menuju Sanggau.

“Sedang menuju Sanggau. Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan malam nanti sudah sampai,” ujar Kajari.

Ditambahkan, terpidana rencananya akan menjalani hukumannya di Rutan Kelas II B Sanggau.

Diketahui, Victor Simanjuntak merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penyimpangan atau Pungutan Liar (pungli) terhadap Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 terpidana Victor Simanjuntak dipidana dengan pidana penjara selama selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider dua bulan kurungan dan dinyatakan DPO sejak Tahun 2020.

“Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun belum dilakukan eksekusi mengingat terpidana yang berstatus tahanan kota tidak berada lagi ditempat tinggalnya di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Sanggau Provinsi Kalbar dan telah dinyatakan sebagai DPO sejak tahun 2020,” ungkapnya.

Pewarta : ABIN.

Editor : Sery Tayan.