data:post.title

Pelaku Curanmor di RSUD Sanggau ditangkap


Sanggau,Detiksatu.com 

Satuan Reskrim Polres Sanggau ahirnya dapat membekuk  pelaku pencurian motor di parkiran RSUD M. Th Djaman RSUD Sanggau Jl. Jend. Sudirman, Ilir Kota Kecamatan  Kapuas Kabupaten Sanggau, beberapa waktu lalu.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim Sanggau AKP Yavet E Patabang, S.H,S.IK Penangkapan terhadap pelaku pada selasa 12 mei 2020,sekira jam 16. Wib, 

“Berkat Kerja sama tim Res Polres Sanggau dan Jajaran yang di pimpin oleh yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Sanggau, kita berhasil menangkap Pelaku inisial RD ” Kata Yavet. Pada hari Jumat (15/5/2020)

Ditambahkan juga oleh Kasat reskrim bahwa krololigis penangkapan yang dilakukan oleh timnya, di desa sungai ambawang,tersangka dari Pontianak  hendak menuju Sanggau, namun saat di tangkap polisi,pelaku tidak bersama barang bukti.

Untuk menagung akibat dari perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Pidana,Hingga saat ini tersangka di amankan di Polres Sanggau untuk menjalani proses Hukum.

(Kornelis