PATROLI GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN VIRUS COVID-19 KABUPATEN SANGGAU

PATROLI GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN VIRUS COVID-19 KABUPATEN SANGGAU


Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, merazia sejumlah warung kopi (warkop) bandel atau tidak mematuhi larangan Kepala Daerah Kab. Sanggau. Yakni tidak boleh melayani konsumen minum dan makan di tempat, melainkan hanya boleh dibungkus dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Kasatpol PP Kab. Sanggau Victorianus, S.Sos menyatakan, tujuan razia itu sebagai langkah pencegahan dini untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona terutama di pusat keramaian, seperti warkop dan kafe di Kab. Sanggau. Dengan banyaknya orang berkumpul seperti di warkop dan kafe, akan berisiko mudahnya penyebaran virus korona. Kendati demikian, warkop dan kafe tetap diizinkan membuka usaha atau berjualan tetapi konsumen atau pelanggan tidak meminum atau memakan di tempat.

”Silakan kalau ada yang ingin beli minuman atau makanan, tetapi itu untuk dibawa pulang saja,” ujar KasatPol PP Kab. Sanggau.