PENAMBAHAN MENU BARU DALAM SISTEM OSS

OSS VERSI 1.1 LAUNCHING 1 JANUARI 2020


Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, maka setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan bentuk usaha lainnya, termasuk Perusahaan Asing dengan status Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan dan pendaftaran tersebut dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) sehingga perusahaan tersebut mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

 

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu untuk diinformasikan bahwa BKPM selaku lembaga pengembang OSS akan merilis OSS versi terbaru. Perubahan dari versi sebelumnya yaitu versi 1.0 menjadi versi 1.1 launching pada Rabu, 1 Januari 2020. Proses migrasi data dari OSS versi 1.0 ke OSS versi 1.1 dilakukan pada Selasa, 31 Desember 2019 kemarin dari pukul 00.00 WIB s/d 23.59 WIB. Selama proses migrasi, layanan OSS diberhentikan sementara dan OSS versi 1.1 diaktifkan mulai 1 Januari 2020 pukul 00.00 WIB.

Pada OSS versi 1.1 tersebut menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit dari sebelumnya yang menggunakan 2 digit dimana Investor/Pelaku usaha wajib mengisi data nilai investasi yang kosong pada KBLI 5 digit tersebut dan juga mengisi informasi tambahan yang masih kosong.

Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB perlu menyesuaikan maksud dan tujuan dalam akta dengan KBLI 2017 dan mendaftarkan pada AHU online untuk mendapatkan NIB kecuali untuk perusahaan perseorangan, yayasan, koperasi, dan kantor perwakilan. Bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor – impor dan belum memiliki NIB diharapkan telah menyelesaikan permohonan NIB paling lambat pada 30 Desember 2019 dan mengirimkan datanya ke INSW pada hari yang sama.