Nakertrans Sanggau Turut Berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Perlindungan Sosial Tenaga Kerja

Nakertrans Sanggau Turut Berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Perlindungan Sosial Tenaga Kerja


Biro Kesra Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Peningkatan Perlindungan Sosial Tenaga Kerja di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021. Kegiatan ini di laksanakan pada tanggal 23 Maret 2021 bertempat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar. Peserta Rakor yang di Undang sebanyak 50 orang, yang hadir sebanyak 25 orang terdiri dari dari Unsur Kesra  Pemerintah Daerah Provinsi, Bidang Kesra di Lingkungan Pemerintah Daearh  Kabupaten / Kota, Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan, Kantor Perwakilan BPJS Pontianak. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau, Drs. Paulus Usrin, M.Si, turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Peserta Rakor Peningkatan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan

Rakor dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat , Dra. Sri Jumiadatin, M.Si yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa di saat pandemi Covid-19 ini, Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan Program Strategis Nasional dalam rangka memberikan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan.

Setelah pembukaan secara resmi, dilakukan penyerahan penghargaan Paritrana Award Peringkat I Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 kepada Puskopdit BKCU Kalimantan, Kopdit CU Lantang Tipo, Kopi Jempol Pontianak, Perwakilan Perusahaan dari Kab. Ketapang serta Pemberian Santunan kepesertaan BPJS mandiri ( bukan penerima upah ) kepada Ahli Korban.

Penyerahan Penghargaan Paritrana Award

Dalam kesempatan ini, para peserta mendiskusikan kendala-kendala yang dihadapi dalam Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut.

  1. Kurangnya pemahaman pekerja (formal – informal) akan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
  2. Kurangnya kepatuhan perusahaan akan kewajibannya terhadap pekerja dalam pelaksanaan  Jaminan Sosial Ketenagakerjaan misalnya hanya sebagian pekerja yang di daftarkan sebagai peserta BPJS.
  3. Kurangnya tenaga pen gawas Ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan hukum ketenagakerjaan.
  4. Sebagian besar pekerja informal belum tercover Jaminan Sosial ketenagakerjaankarena belum memiliki asosiasi / wadah yang menyulitkan dalam pembinaannya.

Setelah mendengar hasil diskusi, dialog dan tanya jawab ditampung saran-saran untuk perbaikan kegiatan rapat koordinasi ini kedepannya.

  1. Seluruh Stakeholder terkait dengan program BPJS Ketenagakerjaan hendaknya berperan aktif dalam rangka implementasi kebijakan pemerintah.
  2. Berikan Perlindungan kepada tenaga kontrak ASN dan Perangkat desa.
  3. Mempersyaratkan kepesertaan BPJS dalam setiap pemberian perizinan usaha.