//Sukardi Diskominfo-Sgu //

SANGGAU, Musrenbang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Sanggau Tahun 2019 di Gedung Pertemuan Umum Sanggau, Senin (19/3/2018) pagi, resmi dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan SDM.

Ketua Panitia Penyelenggara Shopiar Juliansyah, SE.,MM, melaporkan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan diantaranya: Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Selanjutnya peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Berikut peraturan daerah kabupaten sanggau nomor 5 tahun 2008 tentang tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah kabupaten sanggau.

Adapun tujuan dari Musrenbang, guna membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan dari para pemangku kepentingan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan serta guna menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah diklasifikasikan berdasarkan urusan.

Selanjutnya hasil yang diharapkan yakni diperolehnya sinergisitas program kegiatan percepatan pembangunan berazaskan keadilan demi kesejahteraan rakyat juga diperolehnya program yang menjadi unggulan dalam implementasi program pembangunan di kabupaten sanggau.

Sedangkan peserta yang ikuti dalam musrenbang diantaranya Gubernur Kalbar yang diwakili Staf Ahli Gubernur, Anggota DPRD Kalimantan Barat Dapil Sanggau-Sekadau, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalbar, DPRD Kabupaten Sanggau, Forkompinda Kabupaten Sanggau, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Instansi Vertikal, Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, organisasi pemuda, LSM dan seluruh tamu undangan lainnya.

PJs. Bupati Sanggau Drs.Moses Tabah,M.Si dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa RKPD disusun memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun  yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Selanjutnya musrenbang yang dilaksanakan ini merupakan rangkaian proses perencanaan pembangunan daerah sesuai amanat perundang-undangan yang telah diawali dari usulan desa/kelurahan dan musrenbang tingkat kecamatan serta telah dibahas di dalam forum perangkat daerah melalui kegiatan musrenbang kabupaten ini, kiranya dapat diwujudkan sinergisitas dan sinkronisasi rencana program pembangunan daerah baik kabupaten dan provinsi serta rencana pembangunan melalui pemerintah pusat, terutama dengan kehadiran dari pemerintah provinsi, karena pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan  tentunya masukan dari semua pemangku kepentingan, sehingga dapat diperoleh RKPD kabupaten sanggau tahun 2019 yang terintegrasi, konsisten, dan menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan daerah.

RKPD tahun 2019 merupakan RKPD yang disusun pada tahun masa peralihan RPJMD (2014-2019) dan RPJMD (2019 -2024), untuk itu  arahan pembangunan  mempedomani RPJPD kabupaten sanggau 2005-2025, untuk penyusunan  kebijakan dan prioritas pembangunan daerah tahun 2019.

Lebih jauh, program dan prioritas pembangunan daerah tahun 2019 diarahkan untuk pencapaian visi/misi, melanjutkan  mewujudkan 7 brand images kabupaten sanggau dan dengan tema pembangunan “penguatan  pembangunan yang dititik  beratkan pada  pelayanan dasar dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah”.

untuk mewujudkan tema pembangunan daerah tahun 2019 tersebut direncanakan dan disusun program prioritas yang terdiri dari dana APBN yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,  telah disusun sesuai 5 program prioritas pemerintah pusat untuk mewujudkan nawacita disampaikan dengan e-musrenbangnas 2019. dan melaui dana APBD provinsi disusun usulan program prioritas kabupaten yang sinkron dan sinergi untuk mewujudkan prioritas pemerintah provinsi.

selanjutnya disampaikan juga di tahun 2019 ada beberapa hal yang dihadapi  pemerintah kabupaten sanggau antara lain: meskipun kabupaten telah dinyatakan lepas dari kabupaten tertinggal masih terdapat desa/dusun yang belum tersedia jalan poros desa/dusun yang perlu dilakukan akselerasi pembukaan jalan/jembatan, termasuk jalan kabupaten yang mempunyai nilai strategis penghubung ke jalan nasional dan strategis provinsi, serta antar kabupaten. Kemudian di tahun 2017 dan 2018 untuk tenaga guru dan tenaga pelayanan medis sampai tingkat desa mengalami kekurangan dikarenakan banyak yang memasuki masa pensiun sedangkan penambahan ASN tenaga guru dan pelayanan medis sangat terbatas, dengan kondisi seperti tersebut diatas tentunya dalam mewujudkan  RKPD kabupaten sanggau tahun 2019 sangat perlu dukungan pemerintah provinsi terutama dapat dialokasikan kembali dana bantuan keuangan tahun 2019 melalui APBD provinsi dan peningkatan  dukungan perintah pusat melaui APBN termasuk dana perimbangan, DAU, DAK dan DBH.

Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan SDM Ir. H. Syawal Bondoreso, MM saat membuka Musrenbang RKPD Kabupaten Sanggau mengatakan bahwa Undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 263 ayat (4) bahwa RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka 1 tahun.

Oleh karena itu RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah baik secara substansial secara formal yang akan di usulkan oleh kepala daerah untuk disepakati bersama dengan DPRD dalam menyusun RAPBD tahun 2019
sebagaimana amanat Permendagri nomor 86 tahun 2017, pasal 75 ayat 1 bahwa rancangan awal RKPD provinsi disusun berpedoman pada RPJMD Provinsi, RKP, program strategis nasional dan pedoman penyusunan RKPD.

Selanjutnya penyusunan rancangan awal RKPD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2019 ini merupakan bagian dari tahap keempat dari RPJPD provinsi Kalimantan barat, dimana isu-isu strategis pembangunan Kalimantan barat yang perlu diatasi. pertama, pengembangan wawasan kebangsaan dan budaya daerah. kedua, peningkatan dan pemerataan akses pelayanan kuantitas dan kualitas infrastruktur wilayah. ketiga, peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur wilayah. keempat, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta minimalisir kesenjangan. kelima, peningkatan kualitas demokrasi dan pemerintah daerah dan keenam, degradasi lingkungan dan deforestasi.

Selain itu, kebijakan pembangunan untuk tahun 2019 memasuki periode transisi yaitu dalam tahapan pemantapan, pembagunan berkelanjutan. Rencana program prioritas dalam rencana awal RKPD tahun 2019 disesuaikan dengan program pembangunan daerah dalam RPJMD perubahan provinsi Kalimantan barat tahun 2013-2018.

Sehingga pada tahun 2019 kebijakan pembangunan di arahkan pada pencapaian indikator-indikator kinerja pembangunan yang menyamai target dalam RPJMD perubahan provinsi Kalimantan barat tahun 2013-2018 bahkan lebih tinggi dari rata-rata nasional. Fokus prioritas program tahun 2019 melalui pengembangan industri hilir berbasis sumber daya lokal, pemantapan pengembangan SDM berkualitas, pengembangan pusat inovasi, pemantapan sistem konektivitas, peningkatan efisien, efektivitas dan responsibilitas pelayanan publik serta penyiapan landasan pembagunan berkelanjutan pada periode berikutnya.

Dalam rangka mendukung prioritas nasional serta implementasi program prioritas pembangunan daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota di Kalimantan Barat maka diharapkan koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas antar seluruh tingkatan pemerintahan terutama antara pemerintah provinsi dengan pemerintah Kabupaten/kota harus terus semakin ditingkatkan, pinta staf ahli gubernur bidang sosial dan sdm.

Penulis : Sukardi