Musnahkan 1,48 Kilogram Sabu, Polres Sanggau Amankan Tiga Tersangka

Musnahkan 1,48 Kilogram Sabu, Polres Sanggau Amankan Tiga Tersangka



SANGGAU –Polres Sanggau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1.49 kg di Halaman Mapolres Sanggau, Senin (3/2/2020). Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan Polres Sanggau berkerjasama dengan Polsek Sekayam pada 17 Januari 2020.

Pemusnahan dipimpin Kapolres Saggau diwakili Kabag Ren Polres Sanggau, Kompol Wardaya dan dihadiri Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Perwakilan Kodim 1204/Sanggau, Kejari Sanggau, Perwakilan PN Sanggau.

Selain itu hadir juga Kepala BNNK Sanggau, Kepala Loka POM Sanggau, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, PJU Polres Sanggau.

Kapolres Saggau diwakili Kabag Ren Polres Sanggau, Kompol Wardaya menyampaikan, Ini merupakan tangkapan terbesar untuk narkoba pada tahun 2019 maupun tahun 2020.

“Ini ditangkap disalah satu penginapan di Kecamatan Sekayam pada 17 Januri 2020 dengan tersangka AB, HR dan AD yang membawa 1.49 Kg Sabu. Dan disergap oleh anggota Polres Sanggau berkerjasama dengan Polsek Sekayam,”kata Kompol Wardaya.

Kronologisnya, lanjut Wardaya, Selama kurang lebih satu bulan mendeteksi jaringan narkoba dari luar negeri dan ditangkap pada saat yang bersangkutan tmembawa barang bukti 1,49 Kg sabu.

“Saat ini berkas perkara sudah tahap satu dan ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara. Untuk pemilik barang saat ini masih kami dalami,”ujar Kompol Wardaya.

1 Pasien RSUD Soedarso Masuk Ruang Isolasi, Harrison: Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan Laboratorium

Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot berharap kepada masyarakat Kabupaten Sanggau untuk bersama-sama mengatasi yang namanya bahaya narkoba ini.

“Karena narkoba ini sangat sulit kita deteksi sebenarnya, Tapi apabila masyarakat ini kompak saya kira gampang,”tegas Yohanes Ontot..

Ontot pun menegskan bahwa saat ini narkoba sudah menyebar kemana-mana diseluruh segmen masyarakat. Termasuk para pelajar, termasuk masyarakat umum.