Moratorium Perizinan Kelapa Sawit, Pemkab Sanggau Mendapat Apresiasi

Moratorium Perizinan Kelapa Sawit, Pemkab Sanggau Mendapat Apresiasi


Direktur Eksekutif ElPagar, Furbertus Ipur memberikan apresiasi  kepada Pemkab Sanggau karena yang pertama di Kalbar menindak lanjuti Inpres No.8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, yaitu dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Sanggau No.065/3442/HK-B tentang Pelaksanaan Inpres RI No.8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Elpagar pada kegiatan Seminar dan Lokarkarya: Mondorong Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit yang Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Lembaga ElPagar, di Hotel Golden Tulip, Pontianak pada Selasa 28 Januari 2020.

Pada acara tersebut dihadiri beberapa Dinas yang membidangi  Perkebunan Kabupaten se Kalbar, beberapa CSO/LSM Lingkungan Hidup serta perwakilan Grup Perusahaan Perkebunan.

Pada seminar tersebut menghadirkan beberapa nara sumber antara lain dari Kantor Staf Presiden, Kepala Dinas Perkebunan Prov.Kalbar, WALHI, GAPKI serta ElPagar. Dari Dinas Bunnak Kab.Sanggau diikuti oleh Kabid Bina Usaha dan Perlindungan Perkebunan.

Dari seminar dan Lokarkaya tersebut menghasilkan beberapa pokok pikiran antara lain penyelesaian legalitas kebun swadaya masyarakat, mendorong mandat masing-masing stakeholder didalam Inpres yang sedang berjalan, komitmen penegakan hukum lingkungan, penyelesaian konflik tenurial serta pendataan dan pemetaan kebun masyarakat.


DPP