Modus Simpan Sabu dalam Kemasan Minuman Sachet, Tiga Orang Tersangka Di amankan Polisi

Modus Simpan Sabu dalam Kemasan Minuman Sachet, Tiga Orang Tersangka Di amankan Polisi



Polres Sanggau – Jajaran
Polres Sanggau mengamankan 3 orang  tersangka di duga membawa Barang Haram
Narkotika Jenis Sabu yaitu AR, H, dan AB di salah satu penginapan di Jl. Lintas
Sekayam Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Jumat
(17/1/2017).

Hal tersebut di benarkan oleh Kapolres
Sanggu AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH bahwa anggotanya telah melakukan
penagkapan terhadap ketiga orang tersangka tersebut.

“Setelah mendapatkan info keberadaan
pelaku dan barang bukti di penginapan Prambanan kemudian angota langsung ke tempat
Kejadian Perkara serta melakukan pengeledahan dan dari tangan tersangka  AR
terdapat barang bukti,”  kata Kapolres Sanggau.

Di jelaskan Kapolres Sanggau bahwa
modus tersangka untuk mengelabuhi petugas yaitu menyimpan 2 (dua) bungkus besar
barang haram tersebut dalam kemasan teh tarik dan bugkus minuman saset white coffee.

Selain itu barang bukti lain yang di
amankan di antaranya 1 (satu) Tas besar warna biru,1 (Satu) tas kecil warna
merah hitam,3 (tiga) unit hp masing masing merk nokia warna biru, Maxtron warna
hitam dan Oppo A5S warna merah serta 30 (tiga puluh) bungkus sedang dalam 2
(dua) bungkus besar diduga berisi narkoba jenis sabu.

Di
tambahkan oleh kapolres bahwa pihaknya juga melakukan pengembangan terhadap
tersangka an. H dan Ab di Desa Rintau Dusun Bungkang Kecamatam Sekayam.